KARAWANGPOST - Objek wisata di Kabupaten Karawang sudah dibolehkan buka, tapi harus ada penerapan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karawang Yudi Yudiawan menegaskan agar pengelola objek wisata yang telah beroperasi menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Jual Sertifikat Vaksin Palsu, Seorang Mahasiswa di Karawang Diciduk Polisi
Ia mengatakan kalau tempat wisata sudah boleh buka sejak Karawang masuk level II. Untuk jam bukanya dibatasi, mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Di masa pandemi ini, pengelola objek wisata di Karawang juga diingatkan agar membatasi jumlah pengunjung, yakni 25 persen dari kapasitas objek wisata tersebut.
Baca Juga: Tawuran Pelajar di Karawang, Polisi Sita Golok dan Gergaji Pemotong Es
Selain itu, ada larangan untuk anak usia di bawah usia 12 tahun masuk ke objek wisata.
Yudi berjanji, pihaknya tidak akan segan-segan untuk membubarkan pengunjung dan menutup objek wisata tersebut sebagai sanksi.***