Hore! Pemprov DKI Jakarta Diskon dan Hapus Sanksi Pajak, Ini Penjelasannya

18 Agustus 2021, 23:34 WIB
Hore! Pemprov DKI Jakarta Diskon dan Penghapusan Sanksi Pajak /Karawangpost/pexels: Mikechie Esparago

 

KARAWANGPOST - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan diskon dan penghapusan sanksi untuk hampir seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda).

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 60/2021, terdapat keringanan pokok pajak bumi dan bangunan pedesaan serta perkotaan (PBB-P2).

Kemudian, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga: Liga 1 Digelar Pekan Depan, Pembukaan Dibatasi 299 Orang 

Adapun, pajak reklame.Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Pergub, berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang diundangkan pada Senin (16/8/2021).

Pertama, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan sebesar 10 persen atas pokok piutang PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2020 yang dibayar wajib pajak pada Agustus hingga September 2021.

Baca Juga: Warga Subang Gempar, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Bagasi Mobil Mewah

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta juga memberi diskon sebesar 20 persen terhadap PBB-P2 tahun pajak 2021 yang dibayar pada Agustus 2021.

Jika PBB-P2 tahun pajak 2021 dibayar pada September, diskon yang diberikan hanya 15 persen.

Kedua, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan PKB sebesar 5 persen atas tunggakan PKB dari tahun pajak sebelum 2021 yang dibayarkan wajib pajak pada Agustus sampai September 2021.

Baca Juga: Mengenal Komandan Pasukan Delapan Paskibraka Nasional, Prestasinya Bikin Heran

Pemprov DKI Jakarta juga memberi diskon 10 persen atas pembayaran PKB tahun pajak 2021 pada Agustus 2021.

Bila PKB tahun pajak 2021 dibayarkan pada September 2021, keringanan yang diberikan hanya sebesar 5 persen.

Adapun wajib pajak yang membayar PKB tahun pajak 2021 ataupun PKB sebelum tahun pajak 2021 pada Agustus hingga September 2021 juga dibebaskan dari pengenaan sanksi bunga keterlambatan.

Baca Juga: Syam Organizer Yayasan Teroris Berkedok Aksi Kemanusiaan untuk Palestina

Ketiga, Pemprov DKI Jakarta memberi keringanan pokok BBNKB sebesar 50 persen atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Keringanan ini diberikan bila BBNKB dibayarkan pada Agustus hingga Desember 2021.

Tak hanya mendapatkan keringanan hingga 50 persen, wajib pajak yang membayar BBNKB pada Agustus hingga Desember 2021 juga dibebaskan dari sanksi bunga.

Keempat, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon BPHTB kepada wajib pajak orang pribadi yang baru membeli rumah atau unit rusun untuk pertama kalinya.

Baca Juga: Personel NOAH Gelapkan Uang Miliaran Rupiah, Polisi akan Periksa Semua Saksi

Insentif diberikan sepanjang nilai perolehan objek pajak (NPOP) rumah sebesar lebih dari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Diskon BPHTB sebesar 50 persen diberikan bila pajak tersebut dibayarkan pada Agustus 2021. Bila BPHTB dibayar pada September hingga Oktober 2021, keringanan yang diberikan berkurang menjadi 25 persen.

Keringanan sebesar 10 persen diberikan bila wajib pajak membayar BPHTB pada November hingga Desember 2021.

Baca Juga: Kronologis David NOAH Terseret Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp1,1 Miliar

Kelima, penyelenggara reklame yang membayar pajak reklame tahun pajak 2021 ataupun sebelum 2021 juga mendapatkan keringanan.

Adapun diskon sebesar 10 persen bila pokok pajak reklame dibayarkan pada Agustus 2021.

Jika pajak reklame tahun berjalan ataupun tunggakan pajak reklame tahun sebelumnya baru dibayarkan oleh penyelenggara reklame pada September 2021, keringanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta hanya sebesar 5 persen.

Baca Juga: David NOAH Berurusan dengan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar  

Wajib pajak penyelenggara reklame yang membayar pajak pada Agustus hingga September 2021 akan dibebaskan dari sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran sekaligus sanksi denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Keenam, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif penghapusan sanksi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran masa dan/atau surat ketetapan pajak untuk pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir.

Penghapusan sanksi bunga diberikan bila pokok pajak dibayar pada Agustus 2021 hingga September 2021. ***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler