Ada Syarat Perjalanan Kereta Api Terbaru, Daop 2 Bandung Kembali Sediakan Layanan Vaksinasi dan Rapid Test

12 Juli 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi Kereta Api /karawangpost/Instagram/@bpkthebest72

KARAWANGPOST - Daop 2 Bandung kembali menyediakan fasilitas vaksinasi dan rapid test seiring dengan adanya aturan baru perjalanan melalui transportasi kereta api.

Mulai 17 Juli 2022 Daop 2 Bandung akan memberlakukan aturan syarat perjalanan kereta api terbaru.

Aturan tersebut ialah mewajibkan pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat melakukan boarding.

Baca Juga: Jadwal NET TV Selasa 12 Juli 2022: Saksikan Drakor High Society, Drama Turki Hercai dan Jejak Peristiwa

Aturan syarat naik KA Jarak Jauh ini sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 8 Juli 2022.

"Kebijakan mengenai aturan syarat naik KA ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat. Sekaligus Daop 2 Bandung mengajak calon pelanggan KA untuk melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3, guna mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Kuswardojo, Manager Humas Daop 2 Bandung.

Daop 2 Bandung sendiri akan kembali menyediakan fasilitas vaksinasi di Stasiun Bandung pada Selasa 12 Juli 2022.

Baca Juga: Perhatikan, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 17 Juli

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Review dan Sinopsis Film Drama China Legally Romance (2022)

  • Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Selasa 12 Juli 2022: Ada Liverpool vs Manchester United dan Mega Film Asia

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan menyertakan bukti tes pcr dengan hasil negatif
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Bagi pelanggan KA yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. Kami juga memastikan seluruh pelanggan KA telah menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” tambah Kuswardojo.

Baca Juga: Review dan Sinopsis Film Drama China Life is a Long Quiet River (2022)

Selain itu, Daop 2 Bandung juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di beberapa stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

Berikut stasiun yang melayani Rapid Test Antigen dan jam operasionalnya:

  • Stasiun Bandung: pukul 07.00 - 17.00 WIB
  • Stasiun Tasikmalaya: pukul 09.30 - 17.00 WIB
  • Stasiun Kiaracondong: pukul 08.00 - 23.00 WIB.***
Editor: Ali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler