Sering Diancam Pinjol Ilegal, Kini Bisa Lapor ke Warung Waspada Pinjol

16 September 2022, 19:39 WIB
Satgas Waspada Investasi mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat yang dirugikan oleh pinjol ilegal /Mufid Majnun/Unsplash

KARAWANGPOST - Aksi pinjol atau pinjaman online ilegal rupanya masih marak, meski sudah ribuan pinjol ilegal yang diblokir Satgas Waspada Investasi (SWI).

Masyarakat diminta untuk tetap berhati-hati dengan penawaran-penawaran yang dilakukan pinjol ilegal. Dan bagi masyatakat yang merasa dirugikan akibat ulah pinjol ilegal kini tidak usah bingung dan takut lagi.

Pasalnya, Satgas Waspada Investasi akan segera membuka posko pengaduan bagi para korban pinjol ilegal. Posko pengaduan tersebut dinamai Warung Waspada Pinjol.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, posko pengaduan didirikan di Jakarta Pusat dan akan buka pada pekan kedua dan keempat setiap bulannya.

Posko akan buka mulai pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Terungkap, Ini Rupanya Peran dan Motif Muhammad Agung Hidayatullah yang Ditetapkan Tersangka Kasus Bjorka

Menurut Tongam, posko pengaduan didirikan karena korban pinjol ilegal makin banyak dan keberadaan pinjol ini yang semakin marak dan aksinya masif.

"Jadi masyarakat yang merasa dirugikan pinjol ilegal di sini kami hadir bersama teman-teman Kepolisian, Bareskrim, untuk menampung pengaduhan," kata Tongam saat membuka Warung Waspada Investasi, Jumat, 16 September 2022.

Melalui posko ini, Tongam mengatakan masyarakat yang merasa jadi korban pinjol ilegal cukup memberikan informasi detail mengenai kerugian yang mereka alami salah satunya melampirkan bukti cetak percakapan atau rekaman ketika mendapat intimidasi.

"Masyarakat diminta melampirkan bukti chatting printout atau screen shot percakapan. Jadi kita ingin masyarakar beri informasi sejelas-jelasnya. Kalau ini masuk proses hukum, nanti akan kita sampaikan ke kepolisian," kata Tongam.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1060: Impian Luffy 

Tongam mengatakan posko melibatkan satgas lintas kementerian dan lembaga seperti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Bank Indonesia (BI), Kemendag, Bareskrim Polri, PPATK, Kemenkop UKM, hingga Kejaksaan.

Sejak 2018 hingga saat ini, Tongam mengungkapkan pihaknya telah memblokir sebanyak 4.160 pinjol ilegal. Adapun untuk lembaga pinjol resmi jumlahnya hanya 102 entitas.

"Ini tentu sangat besar angka yang ilegal. Oleh karena itu, penawaran-penawaran ini perlu kita sikapi dengan kewaspadaan masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal ini," katanya.

Selain posko di daerah Jakarta, posko juga dibentuk di daerah-daerah. Menurut Tongam ada 45 titik di seluruh Indonesia yang dibuka Warung Waspada Pinjol.***

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler