Pemerintah Harus Perhatikan Harga Kelapa Sawit yang Tertekan oleh DMO

15 Februari 2023, 18:51 WIB
Minyak Goreng /Instagram/@metalgrup2021/



KARAWANGPOST - Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan diminta untuk memberikan perhatian kepada harga kelapa sawit yang tertekan oleh kebijakan DMO.

Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas menilai harga awal tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di level petani bisa mencapai harga yang lebih tinggi bila tak ada pungutan dan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang harus dipenuhi. 

Sekarang ini harga TBS sampai ke pabrik harganya berapa? kalau tidak ada DMO, tidak ada pungutan maka mungkin harga sampai level petani itu bisa lebih tinggi. Oke lah kalau pungutan ini sebuah peraturan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Pertanian Jabar Meningkat, Pemprov Jawa Barat Alokasikan Rp100 Miliar untuk Kinerja Penyuluh Pertanian

 

 



Kalau tentang DMO saya pernah dapat hitungan, bahwa tanpa DMO harga kelapa sawit itu 3.500/kg kalau dengan DMO tinggal Rp2.500, jadi kurang lebih ada selisih RP1.000,” ujar Bertu Merlas, Rabu 15 Februari 2023.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI, Bertu menegaskan bahwa DMO merupakan alat untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng. Sayangnya kebijakan tersebut tak pandang bulu sehingga berimbas besar pada petani kecil.

Bertu Merlas menjelaskan, DMO itu untuk apa? untuk stabilisasi harga minyak goreng. Artinya petani tidak ini peduli (tidak memandang kategori petani), ini petani yang ribuan hektar, ratusan ribu hektar, maupun petani yang 2 hektar (atau) 1 hektar misalnya petani kecil.

Baca Juga: Pemerintah Harus Cermat Sebelum Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi

"Itu semuanya nge-charge setiap kilogramnya untuk subsidi minyak goreng itu Rp1.000 dari yang dihasilkan,” ucapnya.

Hal ini membuat para petani dengan lahan yang kecil terbebankan. Para petani kecil ini memiliki kapasitas produksi yang tak besar dan pendapatan yang terbatas namun para masih harus menanggung dampak kebijakan DMO.

“Nah ini (mohon) keadilan Pak bagi para petani yang kecil yang 1 hektar (atau) 2 hektar yang dia cuma produksi 1 (atau) 2 ton per bulan misalnya. Nah ini artinya mereka mensubsidi minyak goreng itu sebesar Rp2.000.000,” tandas Anggota Badan Anggaran DPR RI.

Baca Juga: Air Bersih dan Sanitasi merupakan Kebutuhan yang Paling Mendesak

Pada bulan Februari 2022 pemerintah menetapkan kenaikan DMO sebesar 50 persen hingga April mendatang.

Angka ini menaikan DMO sebelumnya dari 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton olahan kelapa sawit (CPO, olein dan minyak goreng) ke pasar lokal.

Baca Juga: F1 PowerBoat siap digelar pada 24 hingga 26 Februari 2023 di Danau Toba

Hal tersebut kemudian memberikan dampak dan tekanan bagi harga tandan buah segar sawit di tingkat petani. 

Melalui kebijakan DMO ini eksportir bahan baku minyak sawit perlu memasok setidaknya 20 persen dari total volume ekspor untuk pemenuhan pasar dalam negeri.

Dengan harga dalam negeri yang lebih rendah dari harga dunia, maka pabrik pengolahan kelapa sawit ikut menekan petani guna mendapatkan bahan baku yang lebih rendah pula. Hal tersebut yang kemudian menjadi permasalahan di tingkat petani sawit.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler