Aturan Baru Social Commerce Diharapkan Mampu Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional

29 September 2023, 20:07 WIB
Ilustrasi - Aplikasi TikTok di Smartphone /karawangpost/Pixabay/8268513



KARAWANGPOST - Aturan baru Pemerintah terkait social commerce diharapkan menciptakan keseimbangan antara pasar digital dan konvensional.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, dengan regulasi yang cermat dan tepat, Pemerintah harus memastikan perkembangan ekonomi di Indonesia tetap adil dan berkelanjutan.

“DPR berharap aturan baru yang dikeluarkan terkait usaha di media sosial dapat menciptakan keseimbangan antara pasar digital dan konvensional," kata Puan, Rabu 27 September 2023.

Baca Juga: Terkait Kenaikan HET Gas Elpiji 3 Kg, Bupati Karawang Sebar Hoaks

Melalui Permendag Nomor: 31 tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor: 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha, media sosial kini dilarang digunakan untuk berjualan.

Seperti diketahui, diterbitkannya Permendag No 31 tahun 2023 merupakan respons atas sepinya pasar-pasar konvensional buntut perdagangan digital yang menawarkan harga sangat murah di social commerce. Aturan ini ditujukan demi terciptanya fair trade atau perdagangan yang adil.

Melalui aturan ini, media sosial (medsos) seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan Twitter dilarang digunakan untuk berjualan.

Baca Juga: Harga Gas Elpiji Subsidi 3 Kg di Karawang Naik Hanya ditingkat Pangkalan dan Agen

Medsos saat ini hanya boleh digunakan dalam memfasilitasi promosi, bukan untuk tempat transaksi jual beli.

Permendag Nomor 31 tahun 2023 pun disebut sebagai upaya Pemerintah untuk mengatur lebih tegas usaha di lini digital agar tidak mematikan mematikan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri yang masih menjajakan dagangannya melalui cara konvensional.

Jika tetap melakukan transaksi jual beli, misalnya di Live TikTok, platform medsos tersebut akan dikenakan sanksi, bahkan ancamannya hingga sampai penutupan platform media sosial.

Baca Juga: Usaha Perjudian melalui Situs Judi Online, Dua Warga Karawang Ditangkap Polisi

Puan menilai, diperlukan strategi lanjutan guna menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional. 

Menurut data TikTok Indonesia, ada sekitar 6 juta pelaku usaha lokal yang menggantungkan usahanya melalui jasa social commerce. Lalu ada sekitar 7 juta creator affiliate yang menggunakan platform Tiktok Shop.

Berkaca dari hal itu, Puan berharap Pemerintah menghadirkan regulasi yang win win solution dan berpihak untuk semua pihak. Hal ini mengingat pesatnya perkembangan teknologi sangat berpengaruh pada industri perdagangan.

Baca Juga: Polisi Thailand Berhasil Ungkap Narkotika Jalur Segitiga Emas Terbesar dalam Sejarah

“Maka harus diimbangi dengan regulasi yang tepat. Sehingga ke depannya Indonesia bisa ambil bagian dalam perkembangan era ekonomi digital,” jelas Puan.

Selain itu, Puan mendorong Pemerintah untuk mengalakkan sosialisasi dan pelatihan bagi pelaku usaha konvensional untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Pelaku usaha konvensional perlu didukung untuk meningkatkan usahanya agar bisa seimbang berjualan di pasar konvensional maupun pasar digital.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Mentan SYL Terkait Kasus Dugaan Korupsi

“Jangan sampai usaha yang dibangun bertahun-tahun terpaksa tutup karena tidak mengikuti perkembangan zaman, ini tugas penting Pemerintah,” terangnya.

Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya intervensi Pemerintah untuk meramaikan lagi pasar-pasar tradisional. Salah satunya dengan merevitalisasi pasar-pasar konvensional agar kembali menarik perhatian pembeli. 

“Tujuan revitalisasi pasar tradisional didasari untuk mengembalikan kenyamanan pembeli, menambah omzet pedagang, hingga agar tidak kalah saing dengan pasar modern atau pasar digital,” ungkap Puan.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler