KARAWANGPOST - Dalam aturan baru nanti, platform media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan Twitter akan dilarang berjualan langsung.
Hal tersebut menyusul adanya keluhan dari para pedagang konvensial yang merasa dirugikan dengan hadirnya e-commerce di media sosial.
Mau tidak mau pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Baca Juga: Pemilu 2024: Kapolri Minta Selesaikan Gangguan Keamanan Sebelum Pemilihan Berlangsung
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyebutkan, pemerintah akan mengatur social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.
Kehadiran social commerce seperti TikTok Shop diharapkan tidak lagi melakukan penjualan online secara langsung namun hanya bisa memfasilitasi promosi barang atau jasa.
Menurut Andre Rosiade, revisi beleid harus menciptakan regulasi yang adil bagi pelaku usaha konvensional dan digital.
Baca Juga: Kenaikan Harga Gas Elpiji 3 Kg di Karawang dinilai Makin Mempersulit Usaha Pedagang Kecil
Mengingat, 6 sampai 7 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memanfaatkan social commerce sebagai platform penjualan.