Demi Subsidi Kereta Cepat, Pemerintah akan Naikan Pajak Sepeda Motor Bertenaga BBM

19 Januari 2024, 13:41 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. /dik.foto/Humas Setkab/Agung

KARAWANGPOST - Pemerintah berencana menaikan pajak kendaraan sepeda motor bahan bakar fosil, kenaikan pajak tersebut akan digunakan untuk subsidi transportasi umum, seperti kereta cepat Jakarta-Bandung, dan juga LRT Jabodetabek.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, rencana ini dilakukan demi mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik sebagai upaya menekan polusi udara.

"Kami juga tadi rapat, berpikir sedang menyiapkan menaikkan pajak untuk kendaraan sepeda motor non listrik," katanya dalam acara peresmian perusahaan mobil listrik Build Your Dream (BYD) disiarkan secara daring, Kamis 18 Januari 2024.

Baca Juga: Kronoligis Lengkap Kasus Istri Bunuh Suami di Karawang, Sewa Pembunuh Bayaran hingga Atur Rencana Eksekusi

Selain itu, pajak sepeda motor yang tinggi nantinya bisa dialokasikan untuk subsidi transportasi publik seperti LRT maupun kereta api cepat.

"Sehingga (kenaikan pajak) itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos LRT maupun kereta api cepat," kata Luhut.

Meski begitu, Pria yang juga bertugas sebagai koordinator penanganan polusi DKI Jakarta itu belum bisa memberikan keterangan kapan ketentuan itu direalisasikan.

Nantinya, kata Luhut, usulan itu bakal dibawa ke rapat terbatas bersama presiden sehingga diharapkan ada turunan regulasi terkait pajak sepeda motor non listrik. Namun ia tidak merinci kenaikan pajak yang dimaksud.

Baca Juga: Eksekutor Pembunuh Bayaran, Istri Bunuh Suami di Karawang Berhasil Diringkus Polisi

Polusi udara di kawasan Jabodetabek belakangan memang menjadi sorotan publik. Sektor transportasi khususnya sepeda motor menjadi biang kerok utama.

Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mengungkap pencemaran udara terbesar disebabkan oleh sektor transportasi. Paling banyak adalah sepeda motor sebesar 45 persen, truk 20 persen, bus 13 persen, mobil diesel 6 persen, mobil bensin 16 persen, dan kendaraan roda tiga 0,23 persen.

"Sepeda motor adalah poluter terbesar, diikuti oleh truk dan bus sebagai kendaraan diesel menyumbang pollutant yang cukup besar-besar. Populasi sepeda motor yang sangat tinggi di Jakarta (lebih dari 16 juta unit) adalah faktor penyebabnya, selain teknologi sepeda motor memungkinkan emisi per penumpangnya relatif tinggi," tulis KPBB dalam keterangannya.

Baca Juga: Vietnam vs Indonesia, 19 Januari 2024 Piala Asia Putaran-2

Populasi motor di Indonesia memang terbilang banyak. Penjualan sepeda motor di Indonesia pada 2023 berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia (AISI) tembus 6,2 juta unit.

Jenis motor yang paling laris di dalam negeri tetap skutik yang mewakili nyaris 90 persen. Bahkan Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala menyampaikan tahun ini target penjualan naik 6,2-6,5 juta unit.

Sebenarnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) terbaru yang berlaku per 5 Januari 2025.

Besaran tarif kendaraan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diteken Pj. Gubernur Heru Budi pada 5 Januari 2024.

Baca Juga: Kementerian Harus Mengawasi Penggunaan Anggaran Sesuai dengan Perencanaan

Pajak progresif motor dan mobil naik 0,5 persen dibandingkan aturan lama, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015.

Namun, dalam perda terbaru tarifnya maksimal 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Sementara di aturan lama tarif tertingginya 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.

Berikut tarif PKB terbaru untuk kepemilikan pribadi:

  • 2 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama
  • 3 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua
  • 4 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga
  • 5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat
  • 6 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Baca Juga: Senegal vs Cameroon, 20 Januari 2024 Piala Afrika Putaran-2

Tarif PKB lama dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015:

  • Kendaraan pertama pajak 2 persen
  • Kendaraan kedua pajak 2,5 persen
  • Kendaraan ketiga pajak 3 persen
  •  Kendaraan keempat pajak 3,5 persen
  • Kendaraan kelima pajak 4 persen
  • Kendaraan keenam pajak 4,5 persen
  • Kendaraan ketujuh pajak 5 persen
  • Kendaraan kedelapan pajak 5,5 persen
  • Kendaraan kesembilan pajak 6 persen
  • Kendaraan kesepuluh pajak 6,5 persen
  • Kendaraan kesebelas pajak 7 persen
  • Kendaraan keduabelas pajak 7,5 persen
  • Kendaraan ketiga belas pajak 8 persen
  • Kendaraan keempat belas pajak 8,5 persen
  • Kendaraan kelima belas pajak 9 persen
  • Kendaraan keenam belas pajak 9,5 persen
  • Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10 persen.***
Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler