KARAWANGPOST - Pinjaman online (Pinjol) kian hari kian meresahkan. Alih-alih sebagai solusi saat kepepet masalah ekonomi justru kehadiran pinjol semakin mencekik.
Merujuk dari beberapa kasus korban tewas akibat terlilit pinjol, penggunaan kata pinjol dinilai lebih lunak dari makna sebenarnya. Pemakaian dari berbagai istilah salah satunya peer to peer lending atau istilah lainnya, membuat ancaman dibaliknya kian tersamar. Padahal pinjol ilegal sejatinya adalah rentenir.
Rentenir adalah entitas yang memberi pinjaman uang kepada individu atau pebisnis dengan tingkat bunga tinggi. Rentenir sering beroperasi di luar sektor perbankan resmi dan tidak diatur lembaga keuangan sah.
Baca Juga: Cinta, Keuangan dan Karir. Intip Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces untuk Hari Rabu, 17 Januari 2024
Rentenir dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk individu, kelompok, atau lembaga bisnis kecil yang tidak punya lisensi untuk memberi pinjaman dana.
Karakteristik utama praktik rentenir adalah menerapkan tingkat bunga tinggi dan jauh melebihi angka yang ditawarkan lembaga keuangan sah seperti bank.
Hal itu membuat peminjam terperangkap dalam lingkaran setan utang yang sulit diputus karena harus membayar bunga yang besar di atas jumlah pokok pinjaman.
Baca Juga: 3 Manfaat Sayuran Caisim Hijau Untuk Kesehatan
Sehubungan dengan fenomena tersebut, Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) dirasa perlu bersikap. Salah satu upayanya menyebut diksi pinjol menjadi rentenir online.