Kinerja BUMN Tidak Maksimal, Banyak yang Belum Berkontribusi Kepada Negara

- 9 September 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi - Laporan pendapatan perusahaan
Ilustrasi - Laporan pendapatan perusahaan /Pixabay/delphinmedia/

KARAWANGPOST - Masih banyaknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum mampu memberikan kontribusi secara signifikan kepada negara, khususnya pada sektor penerimaan.

Disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengatakan, pada tahun 2019 hanya 85 persen total penerimaan negara atas laba berupa setoran dividen berasal dari sepuluh BUMN.

"BUMN dibentuk sebagai perpanjangan tangan negara dalam rangka melaksanakan tugas mengelola potensi cabang produksi yang penting melalui berbagai sektor," jelas Martin, Senin 6 September 2021 lalu.

Baca Juga: Purwakarta Akhirnya Punya Stadion yang Representatif, Bupati Siapkan Perda tentang Pengelolaannya

Saat ini pengaturan tentang BUMN, salah satunya, dilaksanakan berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun demikian, dalam rangka memperbaiki tata kelola dan kinerja BUMN, menurut Martin undang-undang eksisting tersebut dinilai perlu dilakukan pembaharuan.

Pada pelaksanaan pengelolaan cabang produksi penting oleh BUMN, masih ditemukan banyak inefisiensi dan kesalahan dalam tata kelola BUMN yang menyebabkan kinerja BUMN tidak optimal.

Baca Juga: Drakor A Person Similar To You Rilis Poster Dua Pemeran Utama Beda Tahta

"Inisiatif penyusunan Undang-Undang tentang BUMN yang baru telah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2021," kata Martin.

Terkait dengan penyusunan Naskah Akademik dalam Rancangan Undang-Undang tentang BUMN yang baru. Panja Penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang BUMN Komisi VI DPR RI bertemu secara langsung dengan para pakar dan akademisi dari Universitas Hasanuddin.

Melalui serap masukan tersebut, Komisi VI DPR RI berharap mendapatkan sumbangan pemikiran dan masukan terhadap proses pembahasan Naskah Akademik dan RUU BUMN yang saat ini sedang dilaksanakan.

"Sehingga ke depannya RUU BUMN yang baru dapat membawa hasil yang maksimal bagi perbaikan tata kelola BUMN di Indonesia, menjadi Lebih efisien, profesional, transparan dan berdaya saing," harap Martin.***


 


 

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah