Transaksi Elektronik Berkembang Pesat, Pemerintah Secara Resmi Luncurkan Materai Elektronik

- 2 Oktober 2021, 03:23 WIB
Materai Elektronik atau e-materai
Materai Elektronik atau e-materai /Instagram/@kemenkeuri/

KARAWANGPOST - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai, Jumat 1 Oktober 2021

Hal itu sesuai dengan perkembangan ekonomi digital dan teknologi informatika yang semakin pesat. Menkeu berharap peluncuran e-meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.

Baca Juga: Sebanyak 101 Jabatan Kepala Daerah Habis Tahun 2022, Pemerintah Jangan Seret TNI-Polri isi Jabatan Politis

Pandemi Covid-19 turut mengakselerasi penggunaan teknologi digital, sehingga banyak transaksi yang juga beralih ke platform digital.

Adanya transaksi elektronik berakibat dokumen juga dilakukan secara elektronik. “Kita juga harus menyiapkan infrastruktur dan kesiapan sisi instrumennya,” jelas Menkeu.

Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Tronton Bermuatan Pasir Jatuh ke Jurang di Purwakarta

"Hal tersebut mendorong munculnya kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi namun dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ungkap Menkeu.

Pemerintah telah menunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun aplikasi bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Perum Peruri ditunjuk sebagai institusi yang sah mengeluarkan meterai elektronik seperti halnya meterai yang sifatnya fisik.

Baca Juga: Viral! Pria ini Menikah dengan Rice Cooker

Selanjutnya, DJP dan Perum Peruri diminta untuk melakukan edukasi, kampanye, dan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam penggunaan e-meterai ini.

Meterai elektronik akan meningkatkan pengalaman permeteraian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat.

"Sebagai institusi yang ditunjuk untuk memproduksi e-meterai, harus memberikan assurance atau keamanan dan keyakinan bagi seluruh penggunanya yaitu para stakeholder ekonomi di Indonesia, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh lembaga-lembaga termasuk lembaga keuangan yang terlibat,” papar Menkeu.

Baca Juga: Sejarah Singkat Hari Batik Nasional 2 Oktober

Meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan antara lain:

  1. OVERT, dimana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.
  2. COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader.
  3. Dengan pembuktian forensik oleh Peruri.

Meterai elektronik tersedia melalui portal e-meterai yang menghubungkan individu dapat memesan langsung dan mempermudah perusahaan dalam melakukan pembelian maupun pembubuhan secara langsung. Meterai elektronik mudah dan aman.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x