Sudah Saatnya Aparat Penegak Hukum bersama OJK Menindak Tegas Pinjol Nakal

- 7 Oktober 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi - Menggunakan handphone
Ilustrasi - Menggunakan handphone /Pixabay/afra32/

KARAWANGPOST - Aparat penegak hukum diminta untuk menindak tegas dan melindungi warga negara dari praktik nakal pinjaman online (pinjol) ilegal.

Legislator asal Asal Jawa Timur Didik Mukrianto menegaskan, agar pihak berwenang tak ragu mencabut izin pinjol nakal, termasuk menangkap dan menghukum pelakunya.

Jika masif kerusakannya, pelarangan pinjol bisa menjadi opsi bagi pemerintah untuk melindungi warga negaranya," tegas Didik, Kamis 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Tim Peneliti ESA Temukan Es dalam Kawah Raksasa di Planet Mars

Modus Pinjol nakal di tengah kesulitan masyarakat yang sedang bertahan hidup di tengah pandemi. Pinjol seolah-olah memberi kemudahan mengakses pinjaman online.

Namun faktanya masyarakat justru terbebani dengan praktik yang menyimpang. Salah satunya melakukan intimidasi dan pengancaman saat melakukan penagihan.

"Aparat penegak hukum harus menindak dengan tegas jika ada pihak-pihak yang melakukan intimidasi dan tindak pidana. Praktik intimidasi dan pengancaman seperti ini harus dihentikan,” ujar Didik.

Baca Juga: Terekam CCTV Sosok Bertopeng Pakai Kolor Maling Celana Dalam Wanita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus melakukan pengawasan secara intensif agar masyarakat tidak dirugikan.

Jika ada yang melakukan pelanggaran, OJK diminta tak segan membekukan dan membubarkan pinjol. “Jika banyak menimbulkan kemudaratan, tidak usah ragu, bekukan dan bubarkan pinjol itu,” seru Didik.

Sebagai respon dari kasus seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial WI, 38 yang tewas gantung diri, Sabtu 2 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Warkop DKI Pukul Telak Warkopi hingga Bubar, Semua Video di YouTube Dihapus

Korban mengakhiri hidupnya dengan cara tragis setelah tidak tahan terus menerus diteror debt collector pinjaman online.

Selanjutnya kasus terbaru yang dialami korban berinisial AN, 20, asal Jembrana. Korban berulangkali mendapat teror dari debt collector setelah meminjam Rp500 ribu, dan kini membengkak menjadi Rp70 juta.

Dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan, Didik meminta pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap tegas untuk menindak pinjol yang memicu masalah serius di masyarakat.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x