Sedangkan bagi pelanggan dengan kondisi penyakit khusus/komorbid sehingga belum dapat divaksin, dapat melampirkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.
Baca Juga: Wanda Hamidah Kesal Merasa di Tipu Pihak Asuransi Kesehatan
Khusus angkutan aandara, angkutan kota/aglomerasi pelanggan DAMRI yang ingin bepergian cukup dengan menunjukkan kartu vaksin yang dapat diperoleh pada Aplikasi PeduliLindungi maupun hasil cetak.
Sidik juga mengimbau agar pelanggan mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dan memastikan data vaksin telah tersedia.
Imbauan tersebut disampaikan untuk mengatasi penyebaran virus COVID-19 di sektor transportasi, sehingga dapat terminimalisir.***