KARAWANGPOST - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sebanyak 151 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal terbaru yang sudah diblokir.
OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Polri menggencarkan pemberantasan pinjol ilegal, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi menyoroti maraknya pinjol ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat khususnya dari kalangan kelas bawah.
Baca Juga: Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal Diblokir, Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Pinjol
Pinjol memang menjadi alternatif pinjaman yang cukup menggiurkan bagi masyarakat, Apalagi di situasi pandemi COVID-19 saat ini, cukup banyak orang yang membutuhkan dana secara cepat.
Karena syarat yang tergolong mudah ketimbang mengajukan pinjaman melalui bank. Yaitu, cukup dengan memakai KTP untuk mencairkan pinjaman.
Meski begitu, tidak sedikit orang yang akhirnya terjerat jasa pinjol ilegal yang akhirnya memilih bunuh diri karena utang menumpuk dengan bunga tinggi dan mendapat teror dari debt collector.
Baca Juga: Perintah Tegas Presiden Jokowi Tindak Pinjol Ilegal
OJK menegaskan, hanya ada 106 pinjol resmi yang telah mendapat izin operasi. Sejak 2018, sudah 4.874 pinjol ilegal yang ditutup oleh pemerintah dalam hal ini Kemkominfo.
Selain itu, masyarakat juga diminta waspada, agar tak terjerat pinjol ilegal dan perlu mengetahui data terbaru pinjol ilegal yang telah diblokir.