Plafon Kredit Usaha Rakyat Tahun 2022 ditingkatkan menjadi Rp373,17 Triliun

- 31 Desember 2021, 01:26 WIB
Ilustrasi - Kegiatan ekonomi di pasar tradisional
Ilustrasi - Kegiatan ekonomi di pasar tradisional /Karawangpost/Pexels/Tom Fisk



KARAWANGPOST - Indonesia fokus untuk meningkatkan pembiayaan usaha melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan meningkatkan plafon pinjaman dan persyaratan yang semakin mudah.

Hal ini dilakukan untuk memperluas pembiayaan usaha kepada UMKM sehingga aktivitas usaha semakin menguat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi COVID-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan, Rabu 29 Desember 2021.

Baca Juga: Persis Solo Raih Juara, Ini Tiga Klub Liga 2 yang Promosi ke Liga 1 Indonesia

Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM dalam Rapat Koordinasi telah memutuskan plafon KUR tahun 2022 ditingkatkan menjadi sebesar Rp373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6 persen.

Mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, maka pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen, dan KUR PMI turun 0,5 persen.

Baca Juga: Presiden Jokowi, Pelayanan Publik Bukti Nyata Kehadiran Negara di Tengah Masyarakat

Pemerintah telah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain:

  • perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta
  • perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan)
  • perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta
  • serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi.
  • Relaksasi kebijakan KUR yang dimaksud di atas terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR sampai dengan 31 Desember 2022.
  • Penundaan target sektor produksi hingga 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.
  • Pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR
  • Pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi COVID-19 berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR.

Baca Juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Negosiasi melalui Panggilan Telepon bersama Presiden AS Joe Biden

Relaksasi kebijakan KUR telah berpengaruh terhadap permintaan KUR yang sudah melampaui pola normalnya dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Permintaan KUR menunjukkan peningkatan dari rata-rata per bulan sebesar Rp11,7 triliun pada tahun 2019 (pra pandemi) menjadi Rp16,5 triliun pada tahun 2020 dan Rp23,7 triliun pada tahun 2021.

Secara keseluruhan, realisasi KUR sejak Januari 2021 hingga 27 Desember 2021 telah mencapai Rp278,71 triliun atau 97,79 persen dari perubahan target tahun 2021 sebesar Rp285 triliun, dan sampai akhir 2021 diperkirakan penyaluran KUR dapat terealisasikan sebesar 99 persen dari target tahun 2021.

Baca Juga: Peringatan Keras China untuk AS, Campur Tangan Washington dapat Menyebabkan Situasi Berbahaya

Realisasi KUR tahun 2021 telah disalurkan kepada 7,35 juta debitur dengan total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp373,35 triliun.

Dengan target penyaluran KUR di sektor produksi tahun 2021 yang ditunda penetapannya oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, penyaluran KUR sektor produksi pada tahun 2021 telah mencapai 55,17 persen.

Baca Juga: China Ungkapkan Rencana Baru untuk Mempelopori Revolusi Robot

Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tanggal 12 November 2019, target plafon KUR pada tahun 2021 sebesar Rp220 triliun meningkat menjadi Rp253 triliun berdasarkan permintaan penyalur KUR.

Mengingat adanya permintaan penambahan plafon dari penyalur KUR, maka plafon KUR tahun 2021 ditingkatkan lagi menjadi Rp285 triliun.

Pemerintah memutuskan peningkatan plafon KUR tahun 2022 dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi perlu terus didorong melalui penguatan pelaku UMKM sebagai pilar perekonomian nasional.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x