Minyak Goreng Langka Akibat Kebijakan Peraturan Kementrian Perdagangan yang Plin-plan

- 30 Maret 2022, 21:29 WIB
Ilustrasi - Minyak Goreng Kemasan
Ilustrasi - Minyak Goreng Kemasan /Instagram/@toko_sembako_ayu7



KARAWANGPOST - Kelangkaan minyak goreng yang melanda Indonesia sejak awal 2022 lalu salah satunya diakibatkan regulasi yang belum dikaji secara matang oleh Kementerian Perdagangan.

Menurut legislator dapil Lampung I Sudin, kebijakan yang plin-plan ini menyebabkan kelangkaan dan distribusi minyak goreng yang macet.

“Ini terjadi juga karena ada kesalahan dari Kementerian Perdagangan yang pertama mengeluarkan peraturan penting yang akan mensubsidi minyak goreng pada hari ini, besoknya dicabut. Akibatnya kan pasar menunggu,” tutur Sudin, Rabu 30 Maret 2022.

Baca Juga: KPK Harus Usut Korporasi Penikmat Perizinan Ilegal

Regulasi tersebut menyebabkan para pedagang memilih untuk menahan penjualan minyak gorieng dan menunggu regulasi pemerintah yang baru.

Selain itu, disparitas harga dan ketidakpemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh para agen juga menjadi kendala macetnya distribusi minyak goreng ini.

Terkait hal tersebut Sudin memberikan rekomendasi tegas agar tidak memberikan toleransi kepada para agen yang enggan memiliki NPWP.

Baca Juga: Wapres Berharap Penetapan Awal Ramadhan Pemerintah sama dengan Muhammadiyah

"Maka saya katakan tadi jangan di-kasih keagenan lagi. NPWP itu wajib bagi semua masyarakat Indonesia, apalagi pedagang. Kalau perlu jangan kasih toleransi saya bilang, karena makin dikasih toleransi makin menggampangkan,” tegas Sudin.

Usai mendengarkan pendapat dari Asosiasi Minyak Makan Indonesia (AIMMI) dan  Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), langkah selanjutnya yang akan dilakukan rapat gabungan yang sudah dijadwalkan di waktu mendatang. Sudin pun secara pribadi sudah berdiskusi mengenai polemik ini bersama Ombudsman.
 
“Saya konsultasi dengan Ombudsman. Saya bilang (soal minyak goreng) ini kan masalah regulasi nih, regulasinya harus dibenahi dulu bukan hanya dari (Kementerian) Perdagangan dan (Kementerian) Perindustrian yang menyalurkan distribusi (minyak goreng),” ungkap Sudin.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x