Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Sebagai Tersangka Baru Korupsi Minyak Goreng

- 19 Mei 2022, 15:04 WIB
LCW atau Lin Che Wei
LCW atau Lin Che Wei /dok.foto/Kejagung



KARAWANGPOST - LCW atau Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).

Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka tersangkut dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

“Tersangka baru yang ditetapkan pada hari ini adalah Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran pers, Selasa 17 Mei 2022 sore.

Baca Juga: Dea OnlyFans Hamil 23 Minggu, Polisi Pastikan Prosedur Kasus Pornografi

Tersangka LCW diduga bersama-sama dengan tersangka sebelumnya IWW mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Tersangka IWW merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Penetapan LCW sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Baca Juga: Ada Senjata Api dan Panah Barang Bukti Hasil Penangkapan 24 Teroris Pendukung Isis

LCW disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjadi tersangka, LCW alias WH ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.

Selain itu, ada juga 3 tersangka lain dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kejagung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x