Satgas Waspada Investasi OJK Tutup 100 Pinjol Ilegal

- 24 Mei 2022, 00:18 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing /Instagram/@fytrya_arys_sandi



KARAWANGPOST - Total 100 pinjaman online (pinjol) ilegal berhasil diungkapkan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama bulan April 2022.

Dari hasil tersebut Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan tujuh entitas investasi bodong.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran pinjaman online.

Baca Juga: Sumbangkan 18 Medali di SEA Games 2021 Vietnam, Atlet Kota Bandung Mendapat Apresiasi dan Kadeudeuh

Menurutnya, dengan temuan 100 pinjol ilegal itu, maka sejak 2018 hingga April 2022, jumlah pinjol ilegal yang sudah ditutup tercatat sebanyak 3.989 entitas.

"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," ujar Tongam dalam siaran persnya, Senin 23 Mei 2022.

OJK juga menemukan 7 entitas investasi bodong. Pada akhir April 2022, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin tersebut.

Baca Juga: Raih Total Total 242 Medali, Indonesia Masuk Peringkat Tiga Besar SEA Games 2021 Vietnam

Ketujuh entitas investasi bodong itu, terdiri dari:

  • permainan uang 2 entitas
  • 1 entitas yang melakukan penjualan langsung tanpa izin
  • 2 entitas yang melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin
  • 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin
  • 1 entitas lain-lain.

Penanganan investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian dan Lembaga.***

Editor: M Haidar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x