Antisipasi Kelangkaan, Pemerintah Tetapkan DMO Minyak Goreng Sebesar 10 Juta Ton

- 20 Mei 2022, 15:49 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /Sekretariat Ksbinet/Rahmat



KARAWANGPOST - Pemerintah telah menetapkan jumlah domestic market obligation (DMO) minyak goreng akan tetap dijaga sebesar 10 juta ton.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, hal tersebut dilakukan sebagai langkah pemerintah menjaga agar tidak kembali terjadi kelangkaan minyak goreng.

"Terdiri dari delapan juta ton minyak goreng dan cadangan sebesar dua juta ton," ujar Airlangga, Jumat 20 Mei 2022.

Baca Juga: Kepala BPK Jabar Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

Kementerian Perdagangan bakal menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen.

Hal tersebut seiring penetapan aturan dan mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat, yang harus dilakukan oleh para produsen tersebut.

"Supaya bisa tersalurkan kepada masyarakat secara merata dan tepat sasaran," ucapnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Lampor Keranda Terbang, Tayang Malam Ini di ANTV

Bagi produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO maupun tidak mendistribusikan minyak gorengnya kepada masyarakat, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan.

Adapun mekanisme penyaluran tersebut diharapkan akan menjamin ketersediaan pasokan, yang akan terus dimonitor melalui aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Si Mirah).

Sedangkan, distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x