Legislator Minta Pidana Perbuatan Cabul Oleh LGBT diperjelas dalam Memori Penjelasan KUHP

- 26 Mei 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi - Berpegangan tangan
Ilustrasi - Berpegangan tangan /Pexels/cottonbro



KARAWANGPOST - Dibutuhkan penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat awam pada umumnya demi menghindari kesalahpahaman publik terkait pidana pencabulan LGBT.

Hal tersebut disampaikan Anggota Legislator Hinca Pandjaitan yang meminta Kementerian Hukum dan HAM terkait pengaturan tentang hukum pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh LGBT, sebagaimana tertuang dalam naskah Pasal 469 RUU KUHP juga dapat dijelaskan secara eksplisit pada Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan).

Beberapa hari ini di publik ramai pembahasan tentang LGBT. Meski pidana LGBT dalam naskah RUU KUHP secara lengkap sudah diatur di dalam pasal 469, tapi bukan dengan istilah nama LGBT.

Baca Juga: Destinasi Agrowisata Tepas Papandayan Garut Jawa Barat

Hal ini menjadi concern, apakah nanti di  Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan) itu bisa ada penjelasannya. Sehingga masyarakat dapat memahaminya secara lengkap.

"Jadi saya memohon sekali lagi penjelasan Wamenkumham dan tim apakah hal ini sudah benar-benar clear di publik,” kata Hinca Pandjaitan.

Baca Juga: Wawancara Honey Lee dalam Sesi Pemotretan Vogue Korea

Terkait hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan dalam Pasal 469 RUU KUHP diatur hukum pidana bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin.

Edward Omar Sharif Hiariej lebih lanjut menjelaskan hukum dalam RUU KUHP netral terhadap gender.

Tetapi ada beberapa rumusan misalnya hukum pidana bagi perbuatan cabul di situ sudah ada. Misalnya, perbuatan cabul itu baik terhadap lawan jenis maupun terhadap sejenis.

"Tapi kita tidak menyebutkan secara eksplisit," tutur Wakil Menteri Hukum dan HAM.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x