Sering Diancam Pinjol Ilegal, Kini Bisa Lapor ke Warung Waspada Pinjol

- 16 September 2022, 19:39 WIB
Satgas Waspada Investasi mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat yang dirugikan oleh pinjol ilegal
Satgas Waspada Investasi mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat yang dirugikan oleh pinjol ilegal /Mufid Majnun/Unsplash

"Masyarakat diminta melampirkan bukti chatting printout atau screen shot percakapan. Jadi kita ingin masyarakar beri informasi sejelas-jelasnya. Kalau ini masuk proses hukum, nanti akan kita sampaikan ke kepolisian," kata Tongam.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1060: Impian Luffy 

Tongam mengatakan posko melibatkan satgas lintas kementerian dan lembaga seperti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Bank Indonesia (BI), Kemendag, Bareskrim Polri, PPATK, Kemenkop UKM, hingga Kejaksaan.

Sejak 2018 hingga saat ini, Tongam mengungkapkan pihaknya telah memblokir sebanyak 4.160 pinjol ilegal. Adapun untuk lembaga pinjol resmi jumlahnya hanya 102 entitas.

"Ini tentu sangat besar angka yang ilegal. Oleh karena itu, penawaran-penawaran ini perlu kita sikapi dengan kewaspadaan masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal ini," katanya.

Selain posko di daerah Jakarta, posko juga dibentuk di daerah-daerah. Menurut Tongam ada 45 titik di seluruh Indonesia yang dibuka Warung Waspada Pinjol.***

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x