Kemiskinan Menjadi Faktor Utama Hadirnya Pinjol di Tengah Masyarakat

- 21 Maret 2023, 20:45 WIB
Daftar 85 pinjol ilegal terbaru 2023 OJK dan pertanyaan-pertanyaan yang harus disiapkan agar DC tidak ke rumah nasabah usai galbay.
Daftar 85 pinjol ilegal terbaru 2023 OJK dan pertanyaan-pertanyaan yang harus disiapkan agar DC tidak ke rumah nasabah usai galbay. /Foto PIXABAY/shameersrk



KARAWANGPOST - Kejahatan pinjol, robot trading, dan foreign exchange (forex) bukan sekadar untuk mengeruk uang dari masyarakat tapi juga untuk merusak dan melemahkan Indonesia.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang Rachmat Gobel, saat melakukan sosialisasi tentang bahaya pinjol ilegal yang diselenggarakan Koperasi Jaya Usaha Bersama dan Otoritas Jasa Keuangan itu diikuti sekitar 300 mahasiswa dari berbagai kampus di Gorontalo, Sabtu 18 Maret 2023.

“Kita harus waspadai dan awas terhadap situasi ini. Ini melemahkan sendi-sendi kekuatan nasional dengan menghancurkan ekonomi rakyat,” tegas Gobel saat sosialisasi.

Baca Juga: CEO Open AI, Sam Altman Pencipta ChatGPT Memperingatkan Bahaya AI

Gobel mengatakan banyak faktor yang menjadi penyebab maraknya pinjol illegal. Pertama, ada masalah ekonomi. Kedua, kondisi kemiskinan yang tinggi di masyarakat. Ketiga, ada oknum yang memang ingin memperparah kondisi ekonomi dan sosial Indonesia.

“Semuanya cuma mau bikin susah. Masyarakat jangan sampai terjebak. Memang mereka selalu mengiming-imingi dengan berbagai cara seperti hadiah maupun keuntungan hingga 200 persen. Untung 100 persen saja tidak ada. Jadi pasti itu bohong,” katanya.

Kepala bagian hubungan kelembagaan OJK Ferddy Rahmadi menyampaikan, ada seorang guru di Malang, Jawa Timur, yang awalnya cuma pinjam Rp2 juta bisa menjadi hutang Rp 280 juta.

Baca Juga: PPATK Akan Tindaklanjuti Terkait Transaksi Keuangan Eks Kasubbag di Kemensetneg

“Caranya gali lubang tutup lubang ke lembaga pinjol illegal. Hingga ada 141 lembaga yang ia pinjami,” katanya.

Hingga kini, sudah ada 4.567 lembaga pinjol illegal yang telah ditutup OJK. Hingga akhir 2022, sudah Rp528 triliun dana yang tersalurkan melalui pinjol yang legal.

“Namun satu ditutup, muncul 10 lagi yang illegal. Dalam satu hari bisa hadir satu juta lembaga pinjol illegal. Ini fenomena yang terjadi di negara-negara berkembang di Afrika dan Amerika Latin,” ungkap Ferddy.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x