UMKM Masih Takut Ajukan KUR, Karena Ada Syarat Anggunan dan Dana Mengendap di Rekening

- 8 Oktober 2023, 17:11 WIB
Presiden Joko Widodo menyerahkan KUR untuk pelaku usaha
Presiden Joko Widodo menyerahkan KUR untuk pelaku usaha /Karawangpost/Dok.Foto/Setkab

KARAWANGPOST - Pemerintah diminta untuk segera memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk memanfaatkan kredit usaha rakyat (KUR).

Pasalnya, di lapangan masih banyak masyarakat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang masih takut untuk mengajukan KUR.

Selain itu, Bank Himbara juga perlu menuntaskan persoalan agunan yang menjadi penghambat pelaku UMKM ketika mengajukan KUR.

Baca Juga: Polisi Kembali Ringkus Delapan Remaja Geng Motor dengan Sajam di Karawang

Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza menilai pemerintah perlu lebih memberikan pendidikan literasi perbankan dan memberikan insentif bagi para pelaku UMKM.

"Ya saya rasa tanggung jawab pemerintah untuk selalu mendidik masyarakat melalui literasi industri keuangan, perbankan khususnya, terus menerus dilakukan, baik melalui kegiatan-kegiatan formal maupun mereka bisa melakukan dengan kelompok dan komunitas," ujarnya, Rabu 4 Oktober 2023.

Selain itu, saat ini pemerintah juga perlu mulai memberikan banyak insentif kepada para pelaku UMKM terutama yang bisa mengakses KUR.

Baca Juga: Pemilu 2024: Polres Karawang Sosialisasikan Pemilu Damai Hingga Pelosok Desa

"Jangan hanya yang para investor asing saja ya yang diberikan insentif, tapi juga para pelaku usaha UMKM yang luar biasa perannya di dalam masyarakat ini, harus diberikan insentif yang lebih banyak lagi," tukasnya.

Lanjutnya, bukan hanya bunga yang diturunkan tetapi juga soal adanya persyaratan agunan bagi para pelaku UMKM perlu dituntaskan. Lantaran persoalan agunan ini menjadi penghambat bagi para pelaku UMKM yang ingin mengajukan KUR.

"Sayang kalau ini upaya yang sudah kita lakukan bersama-sama dan sudah berhasil pada taraf tertentu ini, kalau tidak kita lanjutkan akan membuat usaha UMKM kita  yang sudah mulai maju ini menjadi terhambat," ungkapnya.

Baca Juga: Foto Viral Pertemuan Ketua KPK, Ada Upaya untuk Melumpuhkan Penegakan Hukum Terhadap Koruptor

Dalam kesempatan yang sama Komisi VI DPR RI menyoroti terkait permasalahan adanya syarat anggunan dan dana mengendap untuk KUR.

Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta memberikan catatan kepada bank yang tergabung dalam Perhimpunan Bank Negara (Himbara) di Provinsi Bali.

Catatan itu, pertama, masih adanya syarat agunan yang dinilai memberatkan bagi para pelaku UMKM yang ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta.

Baca Juga: Atlet Badminton Beri Tanggapan Viralnya Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Mentan SYL

Menjadi catatan kurang baik, satu sesungguhnya KUR di bawah Rp100 juta itu tidak perlu ada agunan. Dua, peraturan menteri telah menyampaikan itu, yang (nomor) 1 tahun 2022 maupun (nomor) 1 tahun 2023.

Namun di lapangan, masih dikenakan agunan, itu tidak boleh dilakukan dan itu bisa dikenakan sanksi bagi penyalur KUR yang masih menggunakan agunan untuk kredit Rp0 sampai Rp100 juta," ujarnya

Namun, ia menerima aspirasi dari masyarakat bahwa di Bank BRI sebagai salah satu Bank Himbara masih memberikan agunan kepada nasabah dalam hal ini pelaku UMKM saat akan melakukan peminjaman KUR.

Baca Juga: Dirreskrimsus Akan Dalami Beredarnya Foto Ketua KPK Bertemu Mentan SYL

Menurutnya, seharusnya, hal ini tidak boleh dilakukan oleh Bank Himbara dan penyalur KUR yang masih melakukan bisa dikenakan sanksi.

"Harusnya dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2023, penyalur KUR itu dikenakan sanksi. Kalau menurut saya, sanksi yang harus diberikan di tingkat kepala unit bukan kepada para pemasar. Kasihan mereka itu, mereka melakukan itu kan karena pasti perintah kepala unit," jelasnya.

Kedua, lanjutnya, yakni berkaitan mengenai persoalan kewajiban adanya saldo yang disisakan di rekening penerima transfer KUR tersebut (dana mengendap).

Baca Juga: Penyidik Naikan Status Kasus Dugaan Pemerasan Mentan SYL Menjadi Penyidikan

Ia mendapat laporan bahwa beberapa pelaku UMKM yang ingin melakukan pinjaman KUR di Bank BRI, menyampaikan bahwa harus ada uang yang diendapkan. Sehingga, tidak boleh semua pinjaman KUR itu ditarik sepenuhnya dari rekening.

“Ketika nasabah meminjam KUR, uangnya di endapkan di bank yang bersangkutan. Cuman masalahnya sangat beragam, ada yang pinjamannya kecil tapi endapannya banyak, ada yang pinjamannya besar endapannya kecil. Jadi standarnya tidak jelas," tuturnya.

Persoalan endapan ini, menurutnya, menjadi penting karena bagi beberapa pelaku UMKM, sejumlah uang tersebut dapat digunakan sebagai tambahan modal.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Sebut Program Pertanian Tetap Barjalan

"Karena uang yang diendapkan itu misalnya bisa diberikan bahan baku. Kalau dia pelihara ternak bisa dibelikan bibit ternak, kalau dia dipakai untuk bertani bisa diberikan pupuk dan lain sebagainya," jelasnya.

Oleh karena itu, ia menilai Bank Himbara dalam hal ini BRI, perlu membenahi diri dengan meningkatkan lagi kualitas pemasar serta membuat standar baku terkait dengan jumlah besaran endapan yang menjadi persyaratan.

Baca Juga: Pemilu 2024: Waspada, Data Digital Bisa Dimanfaatkan Pihak Lain

"Oleh karena itu Bank Himbara harus menjelaskan dengan baik untuk apa uang itu di endapkan? Standarnya berapa? Apakah satu kali, apakah dua kali? Masa sampai lima kali, angsuran orang diendapkan? tentu merugikan nasabah," tegasnya.

Di samping itu, sistem standar mengenai jumlah endapan bagi pelaku UMKM yang mengajukan KUR ini juga antar unit harus diseragamkan.

"Karena antar kepala unit beda-beda, ada yang berani pidato di depan di cabang saya, ‘unit saya, tidak ada KUR yang dikenakan agunan’. Tapi di tempat lainnya nggak berani dia pidato di depan itu. Artinya ada ada kejadian-kejadian yang tidak seragam padahal satu induk," tandasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah