Presiden Jokowi Minta Optimalkan Ragsosek untuk Memberikan Bantuan Sosial ke Masyarakat

- 25 Oktober 2023, 13:20 WIB
Warga KPM Deaa Kondangjaya, Karawang Timur menerima bantuan langsung beras 10 kg
Warga KPM Deaa Kondangjaya, Karawang Timur menerima bantuan langsung beras 10 kg /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) harus secara optimal digunakan dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.

Instruksi tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas terkait pengelolaan data Regsosek di Istana Merdeka Jakarta.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, nantinya data tersebut akan digunakan untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.

Baca Juga: Pemilu 2024: Antisipasi Banjir KPU Karawang Siapkan 126 TPS Cadangan

Mulai dari bantuan sosial reguler, PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan subsidi, jaminan sosial, kemudian juga ini akan terus menggunakan data yang ada.

"Demikian pula untuk pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan padat karya, UMKM, dan SDM, dan juga dalam konvergensi sosial," ujar Airlangga, Selasa 24 Oktober 2024.

Ia juga menyebut bahwa pemerintah akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) yang akan disusun oleh para pemangku data, di antaranya Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Hadir Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

"Nantinya data yang dihasilkan oleh Regsosek akan terus diperbarui untuk digunakan dalam program perlindungan sosial," kata Airlangga.

Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan jajaran terkait untuk melanjutkan pelaksanaan program bantuan pangan berupa beras hingga bulan Desember mendatang.

Tidak hanya itu pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan untuk menanggung PPN pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar.

Baca Juga: Satgas Citarum Harum bersama Siswa SD Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Bantaran Sungai Citarum

"Dan ini akan berlaku PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan, sesudah bulan Juni nanti 50 persen ditanggung pemerintah," tutur Airlangga.

Sedangkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif, termasuk BPHTB dan yang lainnya mencapai sekitar Rp13,3 juta.

"Dan pemerintah akan berkontribusi sebesar Rp4 juta dan ini sampai dengan tahun 2024," tutup Menko Airlangga.***

Editor: M Haidar

Sumber: Setpres


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah