Bansos Harus Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

- 4 Januari 2024, 03:00 WIB
Bansos PKH dan BPNT 2024 diperbesar, simak 5 aspek kategori layak dapat bansos
Bansos PKH dan BPNT 2024 diperbesar, simak 5 aspek kategori layak dapat bansos /Instagram.com/@kemensosri

KARAWANGPOST - Dalam rencana anggaran Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui penebalan belanja bantuan sosisl (bansos).

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya dikutip, Rabu 3 Januari 2024.

"Sudah kita sampaikan September 2023 lalu sebagai akibat dampak la Lina dan kenaikan harga beras, yang sangat sensitif terhadap rumah tangga miskin," jelas Said.

Baca Juga: Personel TNI-Polri bersama Warga Tegalwaru Gotong Royong Perbaiki Rumah Terdampak Angin Kencang

Said sangat mewanti-wanti kepada pemerintah agar penyaluran bansos harus tepat waktu dan tepat sasaran.

Hal tersebut untuk menghindari politisasi bansos menjelang pemilu dan sejatinya mekanisme penyalurannya lewat Kemensos dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan sesuai tupoksi atas dasar perintah undang-undang.

Bansos adalah hak rakyat, karena dipungut dari pajak rakyat dan penghasilan bukan pajak yang diterima negara dari kekayaan alam di Indonesia, bukan milik pemerintah.

Baca Juga: Ade Safri Sebut Berkas Kasus Firli Bahuri yang dikembalikan Kejati Masih Diteliti

Said menjelaskan, kebijakannya kita desain bersama di DPR. Pemerintah statusnya hanya menyalurkan kebijakan yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x