Selain pengaduan fintech, sebanyak 12.420 berasal dari sektor perbankan, 5.142 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.820 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.
"Untuk memberantas kegiatan keuangan ilegal ini, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal," ungkap Friderica.***