Harga Gula Naik, Berlaku Hingga Akhir Mei 2024

- 19 April 2024, 16:57 WIB
Gula Pasir
Gula Pasir /Karawangpost/Foto/Pixabay-Bru-nO

KARAWANGPOST - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga acuan gula konsumsi menjadi sebesar Rp17.500 per-kilogramnya.

Kebijakan ini berlaku sementara yang dimulai dari 5 april hingga 31 mei 2024. Adapun kebijakan ini pula berlaku pada seluruh daerah Indonesia, termasuk juga Papua dan Aceh.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan kebijakan dan keputusan ini merespon kenaikan harga gula dunia yang sudah terlanjut meninggi. Sementara stok gula di Indonesia sendiri, masih bergantung ke impor.

Baca Juga: Update Harga Logam Mulia Hari Ini 19 April 2024: Harga di Pasar Global Alami Kenaikan

Baca Juga: Update Harga Komoditas Tambang Hari Ini 19 April 2024: Seluruh Harga Komoditas Naik

“Kebijakan ini kita mulai karena menyesuaikan kenaikan harga gula dunia. Sementara stok gula Indonesia saat ini masih bergantung terhadap impor” kata Kepala Bapanas, di Jakarta, Jumat 19 April 2024.

Selain itu, Arief juga menyatakan bahwa kebijakan ini pula dalam rangka merespon para ritel yang sempat kesulitan mendapatkan stok gula konsumsi. Agar tidak ada kerancuan, kebijakan ini pun terbuat dengan sederhana.

“Selain menyesuaikan harga gula dunia, kebijakan ini terbuat dalam rangka merespon para ritel yang dalam hal ini sempat kesulitan mendapatkan stok gula konsumsi” lanjutnya.

Sementara itu, berdasarkan input harga gula yang wajar. Biasanya gula konsumsi ini hanya memiliki harga berkisar antara Rp14.000 - Rp14.500 per-kilogramnya, namun stok pada pasar cukup terbilang susah.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Bapanas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x