Legislator: Pemerintah RI Bisa Mendesak Negara OKI untuk Mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional

3 Januari 2024, 02:56 WIB
Foto Pasukan militer Israel berjalan di antara tank tempur di Gaza Selatan. /Reuters/Violeta Santos Moura/

 

KARAWANGPOST - Pemerintah Indonesia perlu melakukan langkah serupa yang dilakukan oleh Afrika Selatan (Afsel) sebagai negara pertama yang menyeret Israel ke Mahkamah Internasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Sukamta dalam keterangan tertulisnya pada hari Senin, 1 Januari 2024.

Sukamta menyebut perlu ada dukungan secara nyata atas langkah Afsel, saya berharap pemerintah Indonesia bisa melakukan langkah serupa untuk mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional atas kejahatan perang yang dilakukan saat ini di Gaza Palestina.

Baca Juga: Bupati Aep Minta Kualitas Pelayanan untuk Masyarakat Menjadi Prioritas RSUD Karawang di Tahun 2024

"Pemerintah Indonesia juga bisa mendesak semua negara OKI secara bersama-sama melakukan langkah hukum dengan mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional,” ujar Sukamta.

Sukamta mengatakan, semakin banyak negara mendesakkan hal ini tentu akan memberikan tekanan yang lebih kuat kepada institusi internasional. Sehingga, dapat dilakukan tindakan segera untuk menghentikan genosida yang tengah berlangsung di Palestina.

Meski keputusan Mahkamah Internasional terkadang diabaikan, menurut Sukamta, berbagai upaya untuk mendesak organ-organ PBB tetap penting dilakukan.

Baca Juga: Ketersediaan Bahan Pokok Awal 2024 di Jawa Barat Aman

Sebab, sudah lebih 20 ribu warga Palestina yang sebagian besar adalah anak-anak dan wanita menjadi korban yang terus berlangsung hingga saat ini. Sehingga, harus ada upaya yang sistemik dan simultan untuk menghentikan kekejian yang sedang berlangsung.

“Pemerintah Amerika Serikat dan negara sekutunya, saat ini menghadapi desakan yang semakin kuat dari dalam negeri mereka agar tidak lagi memberikan dukungan kepada Israel dan segera menghentikan perang di Gaza. Jika hal ini diperkuat dengan desakan-desakan secara internasional maka akan sangat mungkin merubah sikap AS dan sekutunya,” jelasnya.

Diketahui, Afrika Selatan telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional atau Internasional Court Justice (ICJ).

Baca Juga: Realisasi Anggaran Ketahanan Pangan Tahun 2023 Naik Signifikan Sebesar Rp112,7 Triliun

Tuntutan ini berisi tuduhan bahwa Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan pemboman tanpa henti oleh Israel.

Dalam permohonannya ke pengadilan pada hari Jumat 19 Desember 2023, Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dengan rezim apartheid di masa lalu yang menerapkan segregasi rasial yang diberlakukan oleh pemerintahan minoritas kulit putih yang berakhir pada tahun 1994.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler