Joe Biden Resmi Larang Impor Barang dari Xinjiang China

- 24 Desember 2021, 09:14 WIB
 Presiden AS Joe Biden.
Presiden AS Joe Biden. //REUTERS/Evelyn Hockstein

KARAWANGPOST - Presiden AS Joe Biden pada Kamis 24 Desember 2021 menandatangani undang-undang yang melarang impor dari wilayah Xinjiang China karena kekhawatiran tentang kerja paksa.

Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur adalah bagian dari penolakan AS terhadap perlakuan Beijing terhadap minoritas Muslim Uyghur China, yang oleh Washington disebut sebagai genosida.

RUU tersebut disahkan Kongres bulan ini setelah anggota parlemen mencapai kompromi antara versi DPR dan Senat.

Baca Juga: Indonesia Harus Menang di Leg Kedua Semifinal Piala AFF, Egy Ikut Berlatih dan Siap Jalani Instruksi Pelatih

Kunci dari undang-undang tersebut adalah "praduga yang dapat dibantah" yang mengasumsikan semua barang dari Xinjiang, di mana Beijing telah mendirikan kamp-kamp penahanan untuk Uyghur dan kelompok Muslim lainnya, dibuat dengan kerja paksa. Ini melarang impor kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Beberapa barang seperti kapas, tomat, dan polisilikon yang digunakan dalam pembuatan panel surya ditetapkan sebagai "prioritas tinggi" untuk tindakan penegakan hukum.

China menyangkal pelanggaran di Xinjiang, produsen kapas utama yang juga memasok sebagian besar bahan dunia untuk panel surya.

Baca Juga: Peraih Nominasi Oscar James Franco Akui Kecanduan Seks, Tiduri Para Siswanya

Kedutaannya di Washington tidak menanggapi permintaan komentar.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x