Wanita Pakistan dijatuhi Hukuman Mati karena mengirim pesan menghujat melalui WhatsApp

- 20 Januari 2022, 15:59 WIB
Ilustrasi - Menggunskan ponsel
Ilustrasi - Menggunskan ponsel /Pixabay/E1N7E

KARAWANGPOST - Anika Attique dihukum oleh pengadilan di Rawalpindi atas pengaduan Farooq Hassanat, yang telah mengajukan kasus terhadapnya pada tahun 2020.

Pengadilan Pakistan pada hari Rabu menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang wanita karena mengirim pesan penghujatan kepada teman terasingnya.

Anika Attique dihukum oleh pengadilan di Rawalpindi atas pengaduan Farooq Hassanat, yang telah mengajukan kasus terhadapnya pada tahun 2020. Dia didakwa melakukan penistaan ​​terhadap nabi, menghina Islam dan melanggar undang-undang kejahatan dunia maya.

Baca Juga: OTT KPK di Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim dan Pengacara Diamankan

Sesuai rincian kasus, Anika dan Farooq berteman tetapi perbedaan meletus antara keduanya dan Anika yang sangat marah mengirim pesan penghujatan kepadanya.

Dia memintanya untuk menghapus pesan dan meminta maaf atas tindakannya, tetapi dia menolak.

Akibatnya, Farooq mengajukan pengaduan terhadapnya dengan kejahatan dunia maya dari Badan Investigasi Federal (FIA), yang setelah penyelidikan awal, mengajukan kasus tersebut dan menangkapnya untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Juga: Heboh Koruptor Muda Nur Afifah Balqis, Bendahara Umum Partai Demokrat Berusia 24 Tahun

Undang-undang penistaan ​​agama Pakistan diberlakukan oleh mantan diktator militer Ziaul Haq pada 1980-an.

Tidak ada yang dieksekusi di bawah undang-undang ini tetapi beberapa orang telah dibunuh hanya karena dicurigai melakukan penistaan.

Tahun lalu, seorang pria Sri Lanka yang bekerja sebagai manajer di sebuah pabrik di kota Sialkot digantung oleh massa setelah dia dituduh melakukan penistaan.***

Editor: M Haidar

Sumber: India Express


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x