OTT KPK di Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim dan Pengacara Diamankan

- 20 Januari 2022, 11:53 WIB
Suasana Pengadilan Negeri Surabaya setelah  ada  tim KPK menangkap hakim dan panitera
Suasana Pengadilan Negeri Surabaya setelah ada tim KPK menangkap hakim dan panitera /Zona Surabaya Raya

KARAWANGPOST - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK kini tidak lagi di kantor pemerintah. Kali ini dilakukan di lembaga peradilan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

OTT KPK di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 19 Januari 2022 itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di pengadilan tersebut.

"KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Juga: Iwan Bule Akui Mafia Bola Itu Ada, Ini Penjelasannya

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, ada tiga orang yang telah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut. Ketiga orang ini adalah hakim, panitera, dan pengacara.

Namun, terkait dengan nama tiga pihak tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut. Sampai saat ini KPK sedang memeriksa para pihak tersebut.

"Saat ini, para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," ujar Nurul Ghufron dikutip dari Antara.

Baca Juga: Heboh Koruptor Muda Nur Afifah Balqis, Bendahara Umum Partai Demokrat Berusia 24 Tahun

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x