Ketua DPR RI: Revisi UU Desa Tidak Bisa Hanya Mengandalkan Pihak Legislatif Saja

- 22 Januari 2023, 12:08 WIB
Ratusan Kepala Desa menggelar aksi tuntut masa jabatan sembilan tahun di Gedung DPR Jakarta
Ratusan Kepala Desa menggelar aksi tuntut masa jabatan sembilan tahun di Gedung DPR Jakarta /Instagram/@jaka.ft/



KARAWANGPOST - Sebanyak ratusan Kepala Desa dari seluruh Indonesia menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR Jakarta pada hari Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Terdapat sejumlah tuntutan yang disampaikan kepada DPR RI di antaranya, menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa.

Menanggapi tuntutan tersebut Ketua DPR RI Puan Maharani pada hari Kamis, 19 Januari 2023 menyatakan revisi aturan tersebut harus melibatkan pihak eksekutif, tidak bisa hanya mengandalkan pihak legislatif saja.

Baca Juga: Jelang Imlek Ratusan Lampion Hiasi Klenteng Bio Kwan Tee Koen Karawang Kota

Walaupun begitu, DPR RI tetap menerima dan membuka ruang dialog bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan aspirasi bersama-sama.

Puan menyampaikan terkait tuntutan yang telah disampaikan oleh para Kades se-Indonesia akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan yang di DPR RI.

Kami bisa memahami apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman Kades. Jadi DPR akan melihat dahulu bagaimana hal tersebut untuk bisa dikaji dan dibahas kembali.

Baca Juga: Kunjungi Bawaslu dan KPU di Karawang, Legislator: Selesaikan Masalah Bukan Mencari Korban

"Tentu saja nantinya kami akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah (tentang) bagaimana jalan tengan atau jalan keluarnya agar apa yang menjadi aspirasi dari para Kades ini bisa mendapatkan solusi,” terang Ketua DPR RI.

Seperti setiap produk kebijakan lainnya yang lahir di DPR RI, ungkapnya, tindak lanjut tuntutan para Kades pun akan melewati kajian berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Prinsip ini vital agar implementasinya tetap berorientasi pada kebermanfaatan untuk rakyat Indonesia.

Baca Juga: Fakta Kopi Racun dalam Pembunuhan Berantai Cianjur - Bekasi

Efektivitasnya itu harus dikaji terlebih dahulu, tidak boleh terburu-buru. Artinya memang DPR harus melihat substansi yang mendasar terkait dengan aspirasi para Kades.

Kemarin sudah diterima aspirasinya, bagaimana apa yang diinginkannya, apa manfaatnya buat rakyat di bawah dan masyarakat yang ada di lapangan.

"Jadi, itu yang akan kita cerna dulu, kita akan bahas dulu, dan tentu saja dikaji secara mendalam,” jelas Puan.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x