KARAWANGPOST - Delapan orang tersangka kasus investasi bodong robot trading Net89 telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang tersangka kasus investasi bodong robot trading PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
“Terhadap 8 tersangka yaitu AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI dan B sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 20 Januari 2023.
Baca Juga: Tambang Emas dengan Deposit Terbesar Ditemukan di Serbia
Karo Penmas menjelaskan, bahwa berkas perkara dari 8 tersangka tersebut saat ini sedang dalam proses pelengkapan.
Sehingga penyidik Bareskrim Polri bisa segera mengirimkan berkas perkara dari 8 tersangka tersebut ke Jaksa penuntut umum (JPU).
“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum,” jelas Karo Penmas.***