Sanksi anti-Rusia, Jepang Melarang Ekspor Produk Teknologi

- 28 Januari 2023, 18:23 WIB
Ilustrasi - Komonen semikonduktor
Ilustrasi - Komonen semikonduktor /Pixabay/Republica/




KARAWANGPOST - Jepang mengumumkan sanksi tambahan terkait Ukraina terhadap Rusia pada hari Jumat, 27 Januari 2023.

Jepang melarang ekspor produk teknologi dan membekukan aset milik pejabat, pengusaha, dan perusahaan Rusia dari negara tersebut.

Babak baru penalti menargetkan 36 individu dan 52 organisasi di Rusia. Tokyo akan melarang pengiriman barang ke Rusia yang dapat digunakan “untuk meningkatkan kemampuan militer” ke 49 organisasi.

Baca Juga: Ada Peraturan Baru yang Bukan Berasal dari Kemendikbud

Larangan ekspor oleh perusahaan Jepang meluas ke berbagai produk teknologi seperti peralatan dan komponen semikonduktor, robot, generator listrik, bahan peledak, dan vaksin, serta peralatan inspeksi sinar-X dan peralatan eksplorasi gas, kata kementerian perdagangan negara itu.

“Mengingat situasi seputar Ukraina dan untuk berkontribusi pada upaya internasional untuk mengamankan perdamaian, Jepang akan menerapkan larangan ekspor sejalan dengan negara-negara besar lainnya,” kata Kementerian Ekonomi Perdagangan dan Industri dalam rilisnya.

Sebagai bagian dari sanksi, Jepang akan membekukan aset 22 individu termasuk Menteri Kehakiman Konstantin Chuychenko, Wakil Menteri Pertahanan Mikhail Mizintsev, dan tiga entitas termasuk produsen pesawat JSC Irkut Corp dan produsen rudal Avangard Machine Building Plant. Pembatasan akan mulai berlaku pada 3 Februari.

Baca Juga: Legislator: Indonesia Harus Siap Melaksanakan Pemilu 2024 Meski ditengah Ketidakpastian Global

Langkah itu dilakukan saat Jepang memimpin negara-negara industri Kelompok Tujuh (G7) dan bergegas untuk memperkuat tekanan pada Moskow sejalan dengan sekutu Baratnya.

Sehari sebelumnya, AS memperluas sanksi yang menargetkan Wakil Perdana Menteri dan Menteri Perdagangan Rusia Denis Manturov, bersama dengan kepala Tatarstan Rustam Minnikhanov, dan jutawan telekomunikasi Sergey Adonyev. 

AS juga memberikan sanksi pada struktur bisnis yang terkait dengan miliarder Rusia Vladimir Potanin, yang merupakan pemegang saham utama produsen nikel global, Norilsk Nickel.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x