Ada Peraturan Baru yang Bukan Berasal dari Kemendikbud

- 28 Januari 2023, 18:14 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti /Dok.Foto/DPRRI/rni/



KARAWANGPOST - Legislator menyatakan perlu adanya kebijakan khusus untuk sinkronisasi sitem aturan baru di Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud).

Dunia pendidikan bukan dunia yang bisa diubah dalam kurun waktu yang cepat. Dibutuhkan waktu yang cukup untuk mengimplementasikan dan menyinkronisasi sebuah kebijakan baru dengan situasi yang ada di lapangan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti di sela-sela agenda kunjungan kerja di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Menkeu: Belanja APBN 2023 telah Dinormalisasi

Agustina mencontohkan, ketika seseorang tengah menyiapkan jurnal-jurnal untuk menjadi guru besar, maka dibutuhkan waktu dua sampai tiga tahun.

Ketika persiapannya sudah jadi dan siap diunggah, tetapi sistemnya sudah berubah. Inilah yang saat ini terjadi dan menjadi masalah.

Oleh karenanya, menurut saya harus ada kebijakan khusus untuk sistem baru yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan. Saat ini, ada berbagai macam peraturan yang tidak sinkron.

Baca Juga: Ditemukan Produk Ekspor Arang Ilegal Berbahan Baku Mangrove

"Peraturan dosen sebagai pegawai negeri, misalnya, tidak sinkron dengan sistem yang dilaksanakan hari ini, dan itu tidak bisa sehari dua hari kita membetulkannya," tandasnya.

Ia mengatakan, ada sistem bidang pendidikan baru yang masuk tetapi tidak match dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang bukan berasal dari Kemendikbud.

"Oleh karenanya harus duduk bersama untuk di match-kan. Mendikbud jangan membikin job baru lagi. Episode yang sudah di di-declare coba di evaluasi kembali," kata Agustina.

Baca Juga: Kepala Daerah Diminta Fokus Kendalikan Inflasi di Daerah

Ia menegaskan, dari pertemuan yang dilakukan Tim Panja Perguruan Tinggi Komisi X DPR RI dengan Rektor Universitas Negeri Medan beserta beberapa Rektor Kampus lainnya yang ada di Sumut, terungkap semakin nyata bahwa banyak permasalahan yang tidak terselesaikan dengan baik dan memiliki pola yang sama.

Begitu pun dengan universitas lainnya juga mengalami persoalan yang sama, hanya lokasinya saja yang berbeda.

"Menurut saya, keputusan akhir Panja Perguruan Tinggi yang bisa direkomendasikan adalah harus duduk bersama antar pihak yang terkait guna melakukan perubahan beberapa detail, apakah peraturan Mendikbud yang harus menyesuaikan peraturan yang ada atau peraturan yang ada di kementerian lain yang harus disesuaikan dengan peraturan Menteri Pendidikan," ucapnya.

Baca Juga: Google Digugat Pemerintahan AS Karena Lakukan Praktik Antimonopoli

Sebagai informasi, Panja Perguruan Tinggi telah melakukan pertemuan dengan berbagai universitas yang ada di Medan dan Sumatera Utara yang merepresentasi universitas negeri, swasta maupun perguruan tinggi yang ada di bawahnya. 

Kita berada dalam proses membahas tentang Panja Perguruan Tinggi yang dahulunya disebut Panja Perguruan Tinggi Swasta.

Namun, saat itu begitu banyak komplain dan permasalahan yang mencuat di media mengenai penanganan Kemendikbud terhadap Perguruan Tinggi Swasta.

"Lalu dalam perkembangannya, rupanya permasalahan itu tidak hanya di universitas swasta saja maka kemudian kita merubah namanya menjadi Panja Perguruan Tinggi," ungkapnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x