Israel Melarang Keras Media Asing untuk Meliput Konflik di Gaza

- 14 Februari 2024, 14:43 WIB
Ilustrasi - Memotret
Ilustrasi - Memotret /Karawang/Foto/Pixabay-hosnysalah

KARAWANGPOST - Israel mengambil langkah keras untuk melarang beberapa media asing salah satu diantaranya Al Jazeera, setelah menuduh seorang reporter jaringan yang berbasis di Qatar bekerja untuk Hamas.

Parlemen Israel memberikan suara 25-4 pada hari Senin, 12 Februari 2024 untuk mengajukan rancangan undang-undang yang memungkinkan Yerusalem Barat untuk sementara waktu melarang media asing yang oleh Kementerian Pertahanan dianggap berbahaya bagi keamanan negara. 

Undang-undang ini dalam bahasa sehari-hari dikenal sebagai 'Hukum Al Jazeera', sebagai pengakuan atas penargetan media tersebut secara khusus.

Baca Juga: Ayatollah Ali Khamenei Masuk Daftar Hitam Meta, Seluruh Akun Media Sosial miliknya dihapus

Tindakan tersebut dilakukan tak lama setelah juru bicara Pasukan Pertahanan Israel menuduh reporter Al Jazeera Mohamed Washah sebagai teroris.

“Di pagi hari, dia menjadi jurnalis di saluran Al Jazeera, dan di malam hari, menjadi teroris di Hamas!” ujar Letnan Kolonel Avichay Adraee di akun media sosial X, ia juga memposting foto yang diduga menunjukkan Washah memegang berbagai senjata.

Hukum Al Jazeera dirancang oleh Menteri Komunikasi Shlomo Karhi tahun lalu, ketika Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyatakan perang terhadap Hamas setelah serangan mematikan kelompok Palestina pada 7 Oktober tahun lalu ke Israel. 

Karhi berpendapat bahwa pemberitaan Al Jazeera merupakan hasutan terhadap Israel, membantu Hamas-ISIS dan organisasi teror dengan propaganda mereka, dan mendorong kekerasan terhadap Israel.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dilaporkan meminta pemerintah Qatar agar media tersebut mengurangi volume liputannya mengenai konflik Gaza.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x