Gagal Disantet, Bos Rumah Makan Padang di Karawang Akhirnya Ditikam dan Dibacok 'Pembunuh Bayaran'

6 November 2021, 23:08 WIB
Pelaku pembunuhan bos rumah makan padang di Karawang /KarawangPost

KARAWANGPOST - Pembunuhan bos rumah makan padang Khairul Amin (54) di Kabupaten Karawang ternyata sudah direncanakan oleh isterinya berinisial NW.

Dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Sabtu 6 November 2021, perencanaan pembunuhan sudah dilakukan sejak September, dan aksi pembunuhan baru terjadi pada 27 Oktober 2021.

Isteri korban membayar sekelompok 'pembunuh bayaran' sebesar Rp30 juta agar membunuh suaminya.

 Baca Juga: Video Peristiwa Mobil Nyungsep Akibat Cekcok Suami Isteri

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan kalau korban yang bernama Khairul Amin itu direncanakan dibunuh isterinya karena sakit hati dan dendam. Karena korban sering meminta uang demi wanita idaman lain.

Ia menyampaikan, pada awalnya para pelaku menghabisi nyawa korban dengan bantuan dukun santet. Namun gagal karena korban tidak berhasil disantet.

“Para pelaku kan sudah diberi uang oleh isterinya. Nah uang itu mungkin untuk bayar dukun santet itu,“ katanya.

Baca Juga: Lalu Lintas Jalan Tol Meningkat karena Level PPKM Turun, Jasa Marga Ingatkan Pengemudi Atur Kecepatan

Setelah gagal menggunakan santet, para pelaku kemudian melakukan aksi pembunuhan dengan senjata tajam, membacok dan menusuk korban hingga meninggal.

Peristiwa pembunuhannya sengaja disetting di depan rumahnya agar seakan-akan itu kejadian pencurian.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, penyidik Polres Karawang telah menangkap enam pelaku dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang di Karawang, Isteri Bayar Puluhan Juta kepada 'Pembunuh Bayaran'  

Enam pelaku itu adalah NW, AM, H, BN, RN, MH. Para pelaku ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.

Sebenarnya semua pelaku berjumlah delapan orang. Namun, baru enam pelaku yang sudah ditangkap berikut barang bukti berupa sejumlah senjata tajam, sejumlah handphone, surat pernyataan kerja, dan lain-lain.

“Dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),“ ujar kapolres.***

Editor: Ali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler