Tiga Kabupaten tersebut yaitu; Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung. Sedangkan Kabupaten Karawang termasuk yang tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan.
“Dengan belum dikeluarkannya BRPK dari MK RI maka berakibat kepada penundaan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Miftah.
Baca Juga: Kronologis Pembunuhan Sadis di Karawang, Korban Dililit Selimut Kasur
Menurut Miftah, penundaan penetapan pasangan calon terpilih ini terjadi di seluruh daerah Indonesia yang melaksanakan pemilihan kepala daerah. Penundaan ini berlangsung sampai MK RI menyerahkan BRPK kepada KPU RI.
“Kemudian ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan menerbitkan surat kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.***