BNN Karawang 2021 Targetkan Seluruh Desa Bersih Narkoba

- 19 Maret 2021, 10:01 WIB
Desa Bersinar (bersih narkoba) Desa Muara Cilamaya
Desa Bersinar (bersih narkoba) Desa Muara Cilamaya /fok.foto/BNNK/



KARAWANGPOST - Badan Narkotika Nasional Karawang terus berupaya memaksimalkan para pegiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) khususnya di Kabupaten Karawang.

Berdasarkan hasil survei internal yang dilakukan terhadap narkotika di masa pandemi Covid-19 saat ini, ternyata peredaran narkoba di masyarakat mengalami kenaikan dengan berbagai modus baru dalam pendistribusiannnya.

Melalui penguatan beberapa aspek salah satunya dengan menggenjot program Desa Bersinar (bersih dari narkoba) adalah program yang melibatkan desa agar mempunyai kesadaran untuk melindungi masyarakatnya dari bahaya narkoba.

Baca Juga: Apa sih Rujak Cingur? Ini yang Menambah Sensasi Gurih

Melalui kegiatan program ini tentunya harus melibatkan masyarakat untuk ikut bertanggung jawab memberantas penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Karawang.

Hingga saat ini BNN Karawang telah membentuk kurang lebih 50 desa bersinar yang menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran narkoba di tingkat desa.

"Saat ini sudah ada kurang lebih 50 desa dan mudah-mudah tahun 2021 ini ditargetkan seluruh desa di Kabupaten Karawang menjadi Desa Bersinar (desa bersih narkoba)," jelas Puspita Wulansari, Jumat 18 Maret 2021.

Baca Juga: Ramalan Aries Jumat 19 Maret, Urusan Cinta Bisa Jadi Rumit, Jaga Makananmu

Dengan adanya program tersebut pencegahan, edukasi, sosialisasi, pemberdayaan masyarakat dengan berkolaborasi pada bidang pendidikan formal dan non formal.

Program Desa Bersinar yang mempunyai regulasi dan dasar hukum pendukung program tersebut antara lain:

  1. UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2. INPRES RI NO. 2 tahun 2020 tentang Rencana aksi nasional P4GN
  3. PERMENDAGRI NO. 12 tahun 2019 tentang Fasilitas P4GN
  4. PERMENDES PDTT NO. 7 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
  5. PERDA NO 9 Tahun 2019
  6. PERBUB NO 3 Tahun 2021

Tujuan Desa Bersinar, untuk meningkatkan pendampingan masyarakat desa dalam penyelenggaraan fasilitas Desa Bersih Narkoba yang di kelola secara partisipatif, terpadu dan berkelanjutan dengan berbasiskan pendayagunaan sumber daya di desa.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x