Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto di Karawang, Sita Ratusan Miliar Aset Perusahaan

- 4 November 2021, 20:09 WIB
Hoetomo Mandala Putra atau yang lebih akrab disapa Tommy Soeharto.
Hoetomo Mandala Putra atau yang lebih akrab disapa Tommy Soeharto. /Istimewa/

KARAWANGPOST - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus berupaya bekerja keras untuk mengembalikan hak negara.

Satgas BLBI akan menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) yang tercatat masih berutang kepada negara sebesar Rp2,374 triliun.

Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.

Baca Juga: Bupati Karawang Didemo Mahasiswa terkait Kemiskinan Ekstrem 

Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

Satgas BLBI akan menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare, kurang lebih senilai Rp600 miliar guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN.

Sebelum penyitaan ini, Satgas BLBI sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Baca Juga: Kemiskinan Ekstrem di Karawang Tidak Hanya di 25 Desa, Jumlahnya Mencapai 106.780 Jiwa

Penyitaan aset PT TPN akan berlangsung pada Jumat, 5 November 2021 di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Diketahui, PT TPN merupakan perusahaan pengembangan industri mobil nasional berkaitan dengan produsen mobil Indonesia yang beroperasi antara 1996 dan 2000.

Sebelumnya, Satgas BLBI memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto untuk menyelesaikan utangnya terhadap negara sebesar Rp2,61 triliun.

Baca Juga: Mahasiswa Aksi Tebar Spanduk Kritik Kemiskinan Ekstrem di Karawang

Tommy Soeharto dipanggil untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B pada Kamis (26/8/2021).

Tommy Soeharto dipanggil bersama pengurus PT Timor Putra Nasional lainnya yaitu Rony Hendrarto Ronowicaksono di Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, pemerintah berupaya menyelesaikan hak tagih atas dana BLBI dengan
membentuk Satgas sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Baca Juga: Bupati Karawang Bantah Data Kemiskinan Ekstrem, Ini Tanggapan Kepala BPS Karawang 

Satgas dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x