Parah!! Dana Insentif Covid-19 Nakes RSUD Karawang Belum Dibayar Selama 14 Bulan

- 9 September 2023, 12:47 WIB
Pelayanan RSUD Karawang
Pelayanan RSUD Karawang /Karawangpost/Foto/Hilmi Nadhira

Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Diharapkan pemerintah daerah untuk segera bisa menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan.

Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan mencabut status pandemi Covid-19 melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x