Parah!! Dana Insentif Covid-19 Nakes RSUD Karawang Belum Dibayar Selama 14 Bulan

- 9 September 2023, 12:47 WIB
Pelayanan RSUD Karawang
Pelayanan RSUD Karawang /Karawangpost/Foto/Hilmi Nadhira

KARAWANGPOST - Dana insentif penanganan kasus Covid-19 tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Karawang hingga saat ini belum dibayarkan.

Hingga kini para tenaga kesehatan (Nakes) terdiri dari perawat, bidan dan dokter yang menangani kasus Covid-19 di RSUD Karawang dikabarkan belum menerima pembayaran dana insentif Covid-19 dari pemerintah selama 14 bulan terakhir.

Para nakes di RSUD Karawang tersebut mengaku belum mengetahui secara pasti kenapa insentif tenaga medis yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang ini tidak bisa mereka terima hingga saat ini.

Baca Juga: KLHK Akan Terapkan Sanksi Hukum Berlapis Bagi Pelaku Pencemaran Udara

Terakhir para naskes tersebut mendapat pembayaran sampai dengan bulan Februari 2022 yang dibayar pada bulan April 2022.

Menurut sumber nakes yang dihubungi membenarkan bahwa ia mengaku menerima pembayaran insentif sampai dengan bulan Februari 2022 selebihnya sudah tidak lagi dibayarkan.

Ia menyebutkan para nakes tidak berani untuk menanyakan langsung terkait perihal dana insentif tersebut kepada pihak manajemen RSUD Karawang.

Baca Juga: Kementan Lakukan Berbagai Langkah Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino

Bahkan, ditambahkanya, dari informasi yang diterimanya belum dibayarkan karena menunggu dari DPKAD alasannya pihak pemerintah daerah belum ada dananya.

"Pernah terakhir itu, kalo ngga salah sebelum Idul Fitri 2023 direkap, karena ada informasi akan dibayarkan," ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, saat dikonfirmasi pihak RSUD Karawang melalui bagian Humas Andi Senjaya menyebutkan RSUD Karawang telah membayarkan insentif tersebut hingga bulan Maret 2022.

Baca Juga: Komisi V Minta Ditjen SDA untuk Perbesar Anggaran Emergency Antisipasi Dampak El Nino

"Pihak RSUD Karawang telah membayarkan insentif tersebut sampai dengan Maret 2022," ujar Andi kepada karawangpost melalui sambungan selular, Kamis 7 September 2023.

Ia menjelaskan, selebihnya setelah Maret 2022 pemerintah tidak lagi membayar dana insentif tersebut karena kondisi kasus Covid-19 di Karawang sudah tidak ada lagi.

Terkait jumlah nakes yang mendapatkan insentif penanganan kasus Covid-19, Andi menyebutkan ada 120-200 nakes yang terdiri dari perawat, bidan dan dokter.

Baca Juga: Komisi IV Dorong Pemerintah Berikan Insentif untuk Petani Gagal Panen Terdampak Kekeringan

Para nakes yang bertugas di RSUD Karawang sampai saat ini tengah menunggu kepastian dari pihak manajemen RSUD Karawang dan Pemerintah Daerah terkait dana insentif Covid-19 dan berharap agar secepatnya dapat dibayarkan.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pemerintah upayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Jangan Sampai Produk Impor Kuasai Pasar Domestik

Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Diharapkan pemerintah daerah untuk segera bisa menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan.

Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan mencabut status pandemi Covid-19 melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x