Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman Mati.
Baca Juga: Presiden Berikan Izin Cuti Menteri yang Maju di Pilpres 2024
Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Psikotropika : Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***