Bandit Jaringan Narkotika Berhasil di Ringkus Polres Karawang

- 13 September 2023, 13:53 WIB
Tersangka Tindak Kejahatan Narkotika
Tersangka Tindak Kejahatan Narkotika /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak kejahatan jaringan narkotika di Kabupaten Karawang.

Sebanyak 12 tersangka dari 11 kasus tindak kejahatan narkotika dan penyalahgunaan narkotika obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang berhasil diringkus ditempat berbeda.

Kasat Narkoba AKP Arief Zainal Abudin menyebutkan, pengungkapan 11 kasus dengan 12 tersangka tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dan OKT hasil operasi selama satu bulan.

Baca Juga: Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pemilu, Dokumentasikan dan Laporkan Setiap Pelanggaran

"Pengungkapan ini imbas dari terbentuknya kampung narkoba sehingga pihak kepolisian dapat dengan mudah melakukan pemantauan peredaran narkotika," ujar Arief, Rabu 13 September 2023.

Selain ke 12 tersangka berhasil juga diamankan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dan OKT diantaranya:

Narkotika jenis sabu demgan berat total seberat 119.07 gram dari 6 orang tersangka, narkotika jenis sintetis tembakau gorila seberat 313.77 gram, narkotika jenis psikotropika sebanyak 24 butir dari satu orang tersangka dan narkotika jenis OKT sebanyak 17.488 butir dari tiga orang tersangka.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang Ditetapkan Pemerintah

Akibat perbuatannya para tersangka kasus tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dan OKT masing-masing dikenaI pasal berbeda tentang narkotika diantaranya:

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x