Sebagai informasi, kuasa hukum korban meminta aparat penegak hukum untuk segera memperoses kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum anggota DPRD Purwakarta dan oknum pejabat IPDN kepada kliennya warga Karawang sebagai korban.
Baca Juga: Program Penanggulangan Teroris BNPT Membuahkan Hasil Positif
Korban berserta kuasa hukumnya telah melaporkan kedua oknum pejapublik tersebut kepada pihak kepolisian di Polres Karawang, pada tanggal 14 September 2023 lalu.
Surat Pelaporan, teregistrasi dengan Nomor : STTLP/B/1398/IX/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tanggal 14 September 2023 Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Sebagai Tersangka
Kedua oknum pejabat publik anggota DPRD Purwakarta dan oknum pejabat IPDN telah melakukan kasus penipuan dan penggelapan kepada warga Karawang, dengan modus anak korban bisa diterima menjadi siswa Taruna IPDN.
Oknum DPRD Purwakarta berinisial N dan oknum pejabat IPDN berinisial MZ mengaku bisa menjamin anak korban Joko Susilo, untuk masuk menjadi siswa Taruna di IPDN.
Kemudian Joko Susilo, secara bertahap menyerahkan uang sesuai permintaan N dan MZ, hingga total uang yang sudah diserahkan JK sebesar Rp.550 juta. Hingga saat ini, anak korban JK tidak masuk atau tidak diterima di IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.***