KARAWANGPOST - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang pengurus partai politik (Parpol) peserta di Kabupaten Karawang diminta harus lebih tertib.
Hal itu disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang Ade Permana berkaitan dengan alat peraga kampanye (APK).
“Berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Bawaslu tentang APK (alat peraga kampanye). Kami harus sampaikan kembali pada Parpol peserta bahwa ada batasan dari Undang-undang. Karena saat ini belum masuk tahapan Pemilu,” kata Ade.
Baca Juga: Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan SYL Tidak Bisa Dihentikan Secara Tiba-tiba
Selain itu beberapa poin penting lainnya yang disampaikan antara lain soal APK yang sudah banyak terpasang saat ini, Bawaslu menganggap tidak masalah karena APK dinilai sebagai “Alat Peraga untuk Sosialisasi”.
“Yang penting tidak ada unsur mengajak memilih misalnya ‘coblos nomor urut’, termasuk ‘simbol paku’, ‘mohon dukungannya’. Kalau kalimat ‘mohon do’anya’ masih bisa ditolerir,” lanjutnya.
Kemudian, pasca ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 November mendatang, maka tanggal 4 November semua APK akan ditertibkan oleh Bawaslu bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca Juga: Polda Metro akan Panggil Mantan Atlet Badminton Terkait Foto Pertemuan Ketua KPK dengan SYL
“APK diperbolehkan dipasang kembali tanggal 28 November di mana masa kampanye dimulai selama 75 hari hingga tanggal 10 Februari 2024,” ujar Ade.