KARAWANGPOST - Sebanyak lima desa di Kabupaten Karawang terima hibah harta rampasan berupa aset tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp10.539.731.000 kepada Pemerintah Desa Mulyasejati, Desa Mekarjaya, Desa Pasirukem, Desa Tegalwaru, dan Desa Pancakarya Kabupaten Karawang.
Penyerahan Barang Rampasan Negara berupa 38 bidang tanah dan bangunan ini dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah sebagai upaya optimalisasi asset recovery, dari barang rampasan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pemilu 2024: Bawaslu Akan Tindak Tegas Pejabat dan ASN Melanggar Netralitas
Serah terima tersebut dilakukan langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Didik Agung Widjanarko dan diterima oleh Kepala Desa Mulyasejati, Jumadi; Kepala Desa Mekarjaya, Euis Suyeti; Kepala Desa Pasirukem, Purwanto; Kepala Desa Tegalwaru, Euis Herawati; Kepala Desa Pancakarya, Asep Sugiyanto, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 21 November 2023.
“KPK melakukan upaya-upaya dalam rangka optimalisasi sinergitas pemberantasan korupsi melalui kerjasama dengan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Pada kesempatan kali ini, dalam hal sinergitas asset recovery, KPK bersinergi dengan Kementerian Keuangan dalam hal Penetapan Status Penggunaan dan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada 5 Pemerintah Desa di Kabupaten Karawang dan KPK sendiri,” ucap Didik.
Sehubungan dengan hal tersebut, tambah Didik, Pemerintah Kabupaten Karawang diimbau untuk menindaklanjuti serah terima aset dengan pembangunan tata kelola aset Pemerintah Desa. Hal ini merupakan salah satu upaya dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) terutama area Tata Kelola Desa.
Baca Juga: Kendalikan Inflasi Pemkot Bandung Luncurkan Program Bandung Menanam
“Menindaklanjuti Serah Terima Aset ini, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi menyampaikan imbauan terutama kepada Plt. Bupati Karawang agar melakukan pemantauan terhadap Tata Kelola Desa pada Pemerintah Desa terutama Tegalwaru, Mulyasejati, Mekarjaya, Pasirukem, dan Pancakarya sebagai tindak lanjut serah terima Barang Rampasan Negara,” jelas Didik.