Pemilu 2024: Bawaslu Akan Tindak Tegas Pejabat dan ASN Melanggar Netralitas  

- 21 November 2023, 23:32 WIB
Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu, Harimurti Wicaksono
Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu, Harimurti Wicaksono /Karawangpost/Foto/Bawaslu-RI

 

KARAWANGPOST - Pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aspek netralitas selama Pemilu 2024 berlangsung akan ditindak tegas.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebelumnya telah menerima laporan pelanggaran netralitas yang dilakukan tiga penjabat bupati.

"Saat ini, dua laporan sedang dalam proses kajian awal dan satu lagi dalam tahap perbaikan," ujar Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu, Harimurti Wicaksono, Selasa 21 Nivember 2023.

Baca Juga: Kendalikan Inflasi Pemkot Bandung Luncurkan Program Bandung Menanam

Baca Juga: Mentan Amran Yakin Kerjasama Kemenko Marves akan Mensukseskan Program Food Estate Humbahas

Adapun ketiga penjabat bupati tersebut adalah Yan Pieter Mosso (Sorong), Bahri (Muna Barat), dan Yunita Dyah Suminar (Cilacap).

Kabiro Harimukti pun kembali mengingatkan masyarakat dan peserta pemilu agar melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang mereka temukan.

Baca Juga: Impor Beras Perlu Dilakukan untuk Meminimalisir Risiko Instabilitas Pasokan dan Harga Beras

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x