Pemilu 2024: WNA Tidak Punya Hak Suara meski Mereka Punya KTP

- 7 Februari 2024, 05:00 WIB
Rapat pengawasan WNA pada Pemilu 2024
Rapat pengawasan WNA pada Pemilu 2024 /Karawangpost/Foto/Yogie

Kepala Imigrasi Karawang Petrus Teguh Arianto menambahkan kegiatan rakor ini dihadiri 20 intansi yang menjadi Tim PORA Kabupaten Karawang.

“Narasumber dalam diskusi ini dari Kepala Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jabar Wawan Dharmawan dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang,” kata Petrus.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus 25 Tersangka Pengedar Narkoba di Karawang

Petrus berharap kegiatan ini bisa lebih memperkuat Tim PORA Kabupaten Jarawan dalam pengawasan WNA pada Pemilu 2024.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana mengatakan meski punya e-KTP, namun seorang WNA tidak bisa menggunakannya untuk mencoblos di Pemilu 2024.

"Sebab, syarat untuk mencoblos adalah WNI, sementara dalam e-KTP tercantum status sebagai WNA," ujar Ade.

Baca Juga: Kuatir Ambruk, Kepsek SDN Ciptamarga 1 Minta Perhatian Pemkab Karawang

“Tentu adanya Tim PORA ini dapat turut membantu kami dalam mengawasi. Termasuk kami sudah meneruskan ke pengawas TPS untuk mencegah adanya WNA ke TPS buat nyoblos,” tambahnya.

Adapun rapat kali ini mengusung tema ‘Sinergi Tim PORA Kabupaten Karawang dalam rangka Pemilu 2024.

Tim PORA sendiri terdiri dari terdiri dari unsur-unsur Imigrasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dan instansi lainnya.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah