“Sanksi terberat dari hasil sidang pemeriksaan nanti, jika mereka benar-benar terbukti telah berbuat curang dan melanggar kode etik mereka sebagai penyelenggara pemilu maka mereka akan diberhentikan secara tetap,” tegas Ikmal.
Ikmal mengungkapkan, pemberhentian tetap oleh KPU itu, sama seperti diberhentikan oleh Lembaga DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), keputusannya mengikat.
"Artinya mengikat ketika mereka diberhentikan oleh KPU, maka sepanjang Pemilu dan Pemilihan Berlangsung mereka tidak bisa lagi mengikuti, habis kariernya dan tamat," ujar Ikmal.***